Laga 72 Menit Berakhir, Yusuf Gagal ke Babak Utama Malaysia Masters
Muhammad Yusuf tersingkir di kualifikasi Malaysia Masters 2026 setelah kalah tipis 19-21 dari wakil Tiongkok dalam laga 72 menit.
Oktovianus Maniani (Wearemania)
ISC A 2016 menjadi pembuktian bagi Oktovianus Maniani.
Harianjogja.com, MALANG — Sempat menyatakan mengundurkan diri dari Persiba Balikpapan dengan alasan mendapatkan surat menjadi PNS di daerahnya, Oktovianus Maniani ternyata berlabuh ke Arema Cronus.
Pemain kelahiran Jayapura 25 tahun itu resmi diperkenalkan sebagai pemain Arema, Rabu (30/8/2016) siang di kantor klub. Okto mengenakan jersey nomor 28 selama putaran kedua ISC A 2016.
Oktovianus Maniani mengakui jika dirinya baru berjodoh dengan Arema tahun ini. Padahal, manajemen Singo Edan sudah sejak lama menawarinya kontrak.
Terakhir tahun lalu, Okto sempat nyaris mengenakan jersey Arema. Sayang, tawaran manajemen Arema ditolaknya.
"Tahun kemarin saya juga sudah akan bermain di sini (Arema), empat tahun yang lalu juga demikian, tapi belum jodoh," ungkap Okto, sapaan akrabnya, dikutip dari laman Wearemania.
"Saya baru dihubungi manajemen Arema kemarin. Saya langsung mau begitu dapat tawaran ke sekian kalinya dari Arema," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Muhammad Yusuf tersingkir di kualifikasi Malaysia Masters 2026 setelah kalah tipis 19-21 dari wakil Tiongkok dalam laga 72 menit.
Wonogiri mulai tinggalkan ketergantungan sektor pertanian, kini fokus kembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dongkrak ekonomi daerah.
Prediksi Bournemouth vs Man City Liga Inggris 2026, laga penentu gelar. The Citizens wajib menang demi menjaga peluang juara.
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
UGM dan KAGAMA berupaya manfaatkan rumah Prof Sardjito untuk kegiatan akademik di tengah isu penjualan aset bersejarah.
Kasus penembakan pemuda di Candisari Semarang terungkap. Polisi beberkan kronologi, motif pelaku, hingga peluang restorative justice.