Piala Dunia 2018: Vonis untuk Kasus Doping Kapten Peru Dijatuhkan Pekan Depan

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jum'at, 04 Mei 2018 01:25 WIB
Piala Dunia 2018: Vonis untuk Kasus Doping Kapten Peru Dijatuhkan Pekan Depan

Paolo Guererro/Reuters-Andres Stapff

Harianjogja.com, JOGJA—Kapten Peru Paolo Guerrero bersaksi di pengadilan olahraga tertinggi dunia atau Court of Arbitration for Sport (CAS) di Lausanne, Swiss, Kamis (3/5/2018).

Guererro yang pernah malang melintang di kompetisi Bundesliga Jerman bersama Bayern Munchen dan Hamburger dituduh Badan Antidoping Dunia atau World Anti Doping Agency (WADA) menggunakan kokain dan benzoylecgonine dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2018 pada Oktober 2017.

Desember lalu, FIFA menjatuhkan larangan bermain satu tahun kepada Guererro. Namun, striker yang telah 86 kali memperkuat Peru itu mengajukan banding dan hukumannya dikurangi menjadi enam bulan. Artinya, dia bisa tampil di Piala Dunia 2018 Juni nanti.

Sebagaimana dilansir foxsports.com, WADA kemudian menggugat putusan itu ke CAS dan meminta hukuman Guererro diperpanjang menjadi dua tahun. CAS akan menjatuhkan vonis pada pekan depan. Jika gugatan WADA dikabulkan, penyerang 34 tahun yang sekarang merumput bersama klub Brasil, Flamengo, tersebut tak akan bisa bermain di Rusia.

Peru akan mengumumkan skuat sementara pada 14 Mei. Di Piala Dunia 2018, yang merupakan Piala Dunia pertama Peru sejak 1982, tim berjuluk Los Incas itu akan bergabung di Grup C bersama Prancis, Denmark, dan Australia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online