Kisah Mbah Iran, Sapi Kurban Presiden Prabowo dari Wonokromo Bantul
Sapi Mbah Iran milik peternak Bantul terpilih jadi hewan kurban Presiden Prabowo dengan harga Rp90 juta.
Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono ditemui usai mengikuti rapat di Makostrad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017). /Suara.com-Adie Prasetyo
Harianjogja.com, JAKARTA-- Satgas Antimafia Bola menetapkan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka atas perusakan bukti terkait pengaturan skor. Status tersangka Joko Driyono didapat setelah dilakukannya proses penyidikan.
Beberapa waktu lalu, Satgas Antimafia Bola menemukan beberapa dokumen yang sengaja dirusak saat melakukan penggeledahan di Kantor PT Liga Indonesia yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta. Disebutkan dokumen yang dirusak terkait keuangan milik tim Persija Jakarta.
Dari hasil penyidikan didapat tiga orang tersangka yang diduga merusak dokumen tersebut. Dari ketiga orang itu didapat nama Joko Driyono yang juga kemudian menjadi tersangka.
"Dari penetapan tiga tersangka atas nama M, MM, kemudian AG. Ketiganya terkait kasus pengerusakan, kemudian pencurian barang bukti di lokasi yang jadi lokasi sasaran penggeledahan Satgas," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo.
"Dari pemeriksaan tiga tersangka, dari Satgas menemukan ada tersangka baru LG. Tiga tersangka ini pelaku. Tiga pelaku itu memiliki aktor intelektual. Aktor intelektual itulah dalam pemeriksaan Satgas menemukan Saudara Jokdri," tambahnya.
Menindaklanjuti laporan tiga tersangka sebelumnya, Satgas melakukan penggeledahan di kediamannya Joko Driyono dan kantornya. Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yang menguatkan Joko Driyono sebagai tersangka .
"Kemarin lakukan penggeledahan di apartemen Taman Rasuna. Ada beberapa item barang bukti yang berhasil disita Satgas. Dilakukan audit tambah menguatkan bukti pendukung dalam menetapkan J sebagai tersangka," ungkapnya.
"Sekaligus Satgas langsung layangkan surat ke imigrasi untuk lakukan pencekalan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan yang bersangkutan," pungkasnya.
Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Sapi Mbah Iran milik peternak Bantul terpilih jadi hewan kurban Presiden Prabowo dengan harga Rp90 juta.
Wali Kota Solo Respati Ardi mengevaluasi petugas keamanan Stadion Manahan setelah kasus hilangnya sepeda Polygon viral di media sosial.
Polres Jayawijaya mencatat 24 korban tenggelam akibat jembatan gantung Wouma putus di Wamena berhasil dievakuasi tim gabungan.
Polresta Sleman buka suara soal curhatan Shinta Komala yang mengaku jadi korban kriminalisasi terkait dugaan penggelapan iPhone.
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural yang memakai visa kerja hingga iqama.
Veda Ega Pratama tetap berada di posisi lima besar klasemen Moto3 2026 usai finis kedelapan pada seri Catalunya di Spanyol.