Hati-Hati! Skimming Makan Korban Lagi
Kasus skimming atau duplikat kartu kembali terjadi. Kali ini, korban skimming datang dari salah satu nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang kehilangan Rp80 juta.
Petugas melakukan penghitungan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Rabu (15/5/2019)./Antara-Aprillio Akbar
Harianjogja.com, JAKARTA - Semua peserta Pemilu 2019 harua menjadikan hasil pemilu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai dasar dalam menentukan sikap.
Mereka juga diminta menghormati mekanisme hukum yang tersedia dalam konstitusi dan UU Pemilu. Jika peserta pemilu menemukan dugaan pelanggaran, baiknya hal itu disampaikan ke Bawaslu atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Demikian pesan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pemerhati pemilu yang tergabung dalam Gerakan untuk Pemilu Damai dan Konstitusional. Gerakan itu meminta agar semua peserta pemilu menghormati hasil pemilu yang akan segera ditetapkan KPU RI.
"Semua pihak agar menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi, menghargai konstitusi, menciptakan suasana kondusif menjelang dan setelah penetapan hasil pemilu dengan tidak melakukan provokasi, ancaman kekerasan dan seruan yang mengarah pada tindakan-tindakan inkonstitusional," kata Peneliti Senior dari Netgrit Hadar Nafis Gumay, Minggu (19/5/2019).
Mereka juga berharap KPU RI bisa menyelesaikan rekapitulasi pemilu tingkat nasional sesuai jadwal yakni pada 22 Mei. Menurut Gerakan ini, rekapitulasi harus diselesaikan dengan mengedepankan prinsip taat aturan, independensi transparansi proses dan hasil, serta akurasi data hasil rekapitulasi.
Terakhir, Gerakan ini meminta Bawaslu RI mengoptimalkan pengawasan dalam proses rekapitulasi, dan masyarakat mengawal proses pemilu yang akan berakhir dengan penuh kehati-hatian.
"[Masyarakat agar] tidak mudah terprovokasi oleh politik adu domba, tidak terpancing untuk melakukan tindakan kekerasan dan langkah-langkah inkonstitusional," tutur Hadar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Kasus skimming atau duplikat kartu kembali terjadi. Kali ini, korban skimming datang dari salah satu nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang kehilangan Rp80 juta.
BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak membagikan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan dan tetap mengutamakan ASI eksklusif.
Catcrs menggandeng market maker dan broker institusional untuk memperkuat likuiditas dan stabilitas perdagangan aset digital.
Arema FC menang 3-1 atas PSIM Yogyakarta di laga terakhir BRI Super League 2026. Joel Vinicius cetak gol cepat menit ke-2.
Operasi gabungan di Bantul mengamankan 2.060 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Pleret dan Banguntapan.
Komisi Yudisial memantau sidang dugaan pembunuhan mahasiswi di Pantai Nipah, NTB, untuk memastikan hakim menjalankan kode etik.