Advertisement
PERSIBA BANTUL TERUSIR : Ini Bangunan Yang Bisa Disewa Manajemen Persiba Untuk Wisma Pemain

Advertisement
Persiba Bantul belum beruntung karena harus terusir dari wisma.
Harianjogja.com, BANTUL — Pemkab Bantul memastikan ada sebuah rumah di atas tanah seluas 200 meter persegi yang bisa disewa oleh manajemen Persiba untuk dijadikan wisma pemain.
Advertisement
Kepala Bidang Aset, Dinas Pengelolaan, Pendapatan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul, Sri Supriatini mengatakan, bangunan yang bisa disewa oleh manajemen tersebut adalah bekas rumah dinas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindakop). Bangunan di Dusun Bejen, Desa Trirenggo, Bantul tersebut hanya memiliki tiga kamar tidur.
“Yang jelas Ini dalam waktu pendek lho, nanti kalau ada gedung yang kosong setelah penataan Susunan Organisasi dan Tata Keja (SOTK) baru bisa jadi ada pilihan lain,” ujarnya, Kamis (29/9/2016).
Menurut dia, manajemen Persiba bisa saja mendapatkan bangunan yang lebih luas, jika nantinya ada gedung kosong sebagai dampak dari penataan SOTK. Meski akan mendapatkan bangunan untuk wisma pemain, Sri mengungkapkan manajemen Persiba tetap harus menyewa bangunan kepada Pemkab setempat. Adapun nilai sewa yang dibebankan, akan disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan biaya perawatan gedung.
Sri mengatakan selama ini dalam penyewaan aset Pemkab biayanya selalu disesuaikan dengan peruntukanya, semisal diperuntukan sebagai tempat bisnis, atau lembaga sosial.
“Namun jika nanti ada kebijakan lain dari Bupati ya disesuaikan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Warga Kotabaru Budi Daya Maggot untuk Tangani Sampah Organik
- Polda DIY Perpanjang Operasi Aman Nusa I Progo Selama Sepekan
- Pemkab Bantul Salurkan Lima Ton Pupuk untuk Petani Lahan Pasir
- Antisipasi Banjir, Pemkot Jogja Bangun Sumur Resapan di Tiga Ruas Jalan
- Keluarga Sopir Taksi Online Tuntut Pelaku Dihukum Mati
Advertisement
Advertisement