Advertisement

PERSIBA BANTUL TERUSIR : Hanya Diberi Eks Rumah Dinas Kepala Disperindagkop, Ini Kata Manajer Persiba

Irwan A Syambudi
Jum'at, 30 September 2016 - 09:30 WIB
Jumali
PERSIBA BANTUL TERUSIR : Hanya Diberi Eks Rumah Dinas Kepala Disperindagkop, Ini Kata Manajer Persiba Seruan demo dari DPP Paserbumi (Twitter : Paserbumi)

Advertisement

Persiba Bantul belum bernasib baik di ISC B 2016.

Harianjogja.com, BANTUL — Manajer Persiba Bantul Endro Sulastomo mengungkapkan, tetap berpegang pada peryataan Bupati untuk menyediakan beberpa pilihan aset sebagai wisma pemain.

Advertisement

Menurutnya sesuai dengan hasil audiensi beberapa waktu lalu manajemen dijanjikan oleh Bupati, memilih beberapa aset milik Pemkab yang masih kosong.

“Saya tetap akan pegang omonganya Bupati bahwa terdapat beberapa aset yang dapat kami pilih. Termasuk bekas gedung Dinas Sosial. Namun jika DPPKAD hanya menyebutkan tinggal satu aset saja yang dapat dipilih untuk disewa sebagai wisma Persiba Bantul. Mau dibawa kemana Bantul ini kalau antara omongan pejabat dan realita yang ada selalu bertentangan,” jelas Endro, Kamis (29/9/2016).

Sebelumnya, Pemkab Bantul memastikan ada sebuah rumah di atas tanah seluas 200 meter persegi yang bisa disewa oleh manajemen Persiba untuk dijadikan wisma pemain.

Kepala Bidang Aset, Dinas Pengelolaan, Pendapatan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul, Sri Supriatini mengatakan, bangunan yang bisa disewa oleh manajemen tersebut adalah bekas rumah dinas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindakop). Bangunan di Dusun Bejen, Desa Trirenggo, Bantul tersebut hanya memiliki tiga kamar tidur.

“Yang jelas Ini dalam waktu pendek lho, nanti kalau ada gedung yang kosong setelah penataan Susunan Organisasi dan Tata Keja (SOTK) baru bisa jadi ada pilihan lain,” ujarnya.

Menurut dia, manajemen Persiba bisa saja mendapatkan bangunan yang lebih luas, jika nantinya ada gedung kosong sebagai dampak dari penataan SOTK. Meski akan mendapatkan bangunan untuk wisma pemain, Sri mengungkapkan manajemen Persiba tetap harus menyewa bangunan kepada Pemkab Bantul. Adapun nilai sewa yang dibebankan, akan disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan biaya perawatan gedung.

Sri mengatakan selama ini dalam penyewaan aset Pemkab biayanya selalu disesuaikan dengan peruntukanya, semisal diperuntukan sebagai tempat bisnis, atau lembaga sosial.

“Namun jika nanti ada kebijakan lain dari Bupati ya disesuaikan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ekspor Batu Bara Indonesia Terendah Selama 3 tahun Terakhir, Ini Penyebabnya

News
| Minggu, 11 Mei 2025, 23:57 WIB

Advertisement

alt

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam

Wisata
| Sabtu, 10 Mei 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement