Advertisement
Terima Suap, Mantan Ketua "PSSI" Ghana Dihukum Seumur Hidup

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Mantan Ketua Asosiasi Sepak Bola Ghana Kwesi Nyantakyi mendapat hukuman dari FIFA berupa larangan mengikuti aktivitas sepak bola seumur hidup karena menerima sogokan.
Nyantakyi yang pernah menjadi pengurus FIFA terbukti bersalah dan terekam kamera jurnalis investigasi saat menerima uang suap US$65.000 dari seorang pengusaha yang diduga ingin mensponsori kompetisi profesional Ghana. Dia juga didenda US$498.000.
Advertisement
"Tim legal menemukan Nyantakyi melanggar kode etik terkait dengan kepentingan pribadi, suap dan korupsi," demikian keterangan FIFA sebagaimana dilansir Reuters, Rabu (31/10).
"Nyantakyi diskors seumur hidup untuk kegiatan terkait dengan sepak bola di dalam dan luar negri. Selain itu, juga ada sanksi denda."
Nyantakyi, yang juga mantan Wakil Ketua Konfederasi Sepak Bola Afrika (CAF), meletakkan jabatannya Juni lalu setelah rekaman jurnalis Anas Aremeyaw Anas menunjukkan dia meminta imbalan untuk disampaikan ke pejabat-pejabat tinggi pemerintahan.
Dia kemudian meminta maaf kepada Presiden Ghana Nana Akufo-Addo atas langkahnya itu. Namun, dia membantah terlibat dalam kasus pengaturan skor.
Skandal tersebut, ditambah rekaman video lainnya memperlihatkan wasit-wasit menerima suap, menyebabkan kompetisi liga utama Ghana ditunda dan hingga kini belum dimulai kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Meski Pembinaan Rutin Digelar, Parkir Liar Bak Mati Satu Tumbuh Seribu
- Terlibat Mafia Tanah Kas Desa, Jagabaya Caturtunggal Ditahan Kejati DIY
- Sendratari Anak Tari Klasik Gaya Jogja Dipentaskan di Ndalem Mangkubumen
- Mafia Tanah Kas Desa: Jagabaya Caturtunggal Diduga Terima Suap dari Robinson 3 Kali, Nilainya Ratusan Juta
- Heboh Pneumonia Misterius, Dinkes Jogja: Tak Ada Peningkatan Kasus
Advertisement
Advertisement