India Minta WhatsApp Tunda Fitur Username karena Risiko Penipuan
India minta WhatsApp tunda fitur username karena khawatir dipakai penjahat siber. WhatsApp membela diri dengan perlindungan berlapis. Fitur ini masih opsional.
PSS Sleman vs Kalteng Putra / Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, PALANGKARAYA - Tuan rumah leg pertama babak semifinal Liga 2 2018 Kalteng Putra dipastikan bakal memanfaatkan keberadaan dua mantan pemain PSS, I made Wirahadi dan Yericho Christiantoko saat kedua kesebelasan berjumpa di Stadion Tuah Pahoe, Minggu (25/11/2018) sore.
Asisten Manajer Kalteng Putra Sigit Wido mengatakan, pihaknya akan lebih banyak mengorek informasi dari kedua mantan pemain tersebut. Diharapkan upaya pemanfaatan mantan dua pemain PSS Sleman ini bisa maksimal dan berdampak kepada kesiapan laskar Isen Mulang di leg 1 mendatang.
"Tinggal nanti bagaiman tim pelatih menyiapkan cara untuk meredam agresivitas permainan mereka," katanya, Kamis (22/11/2018).
Sejauh ini sendiri, Sigit menilai kans kedua tim berimbang. Kalteng Putra sempat merepotkan PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo, meski pada akhirnya tuan rumah menang 1-0. Atas dasar tersebut, ia melihat peluang kedua kesebelasan adalah 50:50.
"Semua masih berkemungkinan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
India minta WhatsApp tunda fitur username karena khawatir dipakai penjahat siber. WhatsApp membela diri dengan perlindungan berlapis. Fitur ini masih opsional.
Bantul lanjutkan restorasi Gumuk Pasir Parangkusumo dengan penebangan vegetasi demi mengembalikan fungsi alami kawasan langka.
Prof Dante tegaskan obesitas adalah penyakit serius yang meningkatkan risiko jantung dan kanker, perlu penanganan menyeluruh.
BRIN dorong pembahasan RUU Pemilu dipercepat agar Pemilu 2029 berjalan berkualitas dan sesuai tahapan.
Fadli Zon dorong Museum Pos Indonesia di Bandung jadi cagar budaya nasional karena nilai sejarahnya yang penting bagi bangsa.
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka OTT terkait suap proyek dan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar.