Pemkot Magelang Perkuat Pemahaman Masyarakat tentang Pengangkatan Anak
Niat mulia masyarakat untuk mengangkat anak perlu dibarengi dengan pemahaman terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku agar hak-hak anak tetap terlindungi se
Pertandingan PSIS vs Perseru / Vidio
Harianjogja.com, BANGKALAN - Misi meraih satu poin diusung oleh PSIS saat berhadapan dengan Madura United, Senin (26/11/2018) sore, di Stadion Gelora Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Bermodal dua kemenangan, yakni menang telak 3-0 atas Persib Bandung di pekan ke 31 Liga 1, dan menang tipis 1-0 di kandang Persijap Jepara di ajang Piala Indonesia, membuat PSIS optimistis meraih poin di kandang Madura FC.
Apalagi di putaran pertama musim ini, kedua tim bermain imbang 0-0 di Stadion Moch Soebroto, Magelang.
Pelatih PSIS Semarang, Jafri Sastra mengaku pede bisa membawa PSIS mencuri poin di kandang Madura United.
Jafri mengaku optimis skuat asuhannya memetik poin di markas Madura United sebab, timnya sudah memaksimalkan persiapan jelang menghadapi Laskar Sape Kerrab.
Berikut Line Up kedua kesebelasan :
Madura FC :
Satria Tama-Andik Rendika-Asep Berlian-Fabiano-Rifad-Munhar-Slamet Nurcahyo-Bayu Gatra-Engelberd Sani-Greg N-Milad
PSIS Semarang :
Jandia-Gilang-Haudi-Petar-Safrudin-Bayu N-M Yunus-Ibrahim Conteh-Nerius Alom-Bruno-Hari Nur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Niat mulia masyarakat untuk mengangkat anak perlu dibarengi dengan pemahaman terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku agar hak-hak anak tetap terlindungi se
Polisi ungkap penyebab kecelakaan KRL di Bekasi. Sopir taksi dinilai lalai, 16 orang tewas.
Buruh harian di Sleman nekat mencuri TV dan water heater dari kos. Pelaku kabur usai tak bayar sewa.
Banjir di Sintang Kalimantan Barat putuskan 13 jembatan gantung. Ribuan warga terdampak, distribusi bantuan terkendala.
PSIM Jogja incar 10 besar Super League. Laga penentuan lawan Arema FC jadi kunci di pekan terakhir.
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.