Fortuna Sittard Tolak Lepas Hubner, Garuda Hadapi Tantangan Besar
Justin Hubner dipastikan absen membela Timnas Indonesia di Kejuaraan ASEAN 2026 setelah Fortuna Sittard menolak melepas sang bek karena turnamen tidak masuk kal
Pesepak bola PSS Sleman Ichsan Pratama saat berlatih bersama dengan tim di Stadion UNY, Senin (29/10/2018) sore / Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, BOGOR- Selain memastikan diri menjadi juara Liga 2, PSS Sleman juga menyabet penghargaan lainnya.
Ichsan Pratama, terpilih sebagai pemain terbaik dalam gelaran sepak bola kasta kedua di Tanah Air tersebut. Ichsan mampu menyingkirkan sejumlah pemain andalan seperti rekannya Cristian Gonzales. Berkat penampilannya Ichsan mendapatkan hadiah Rp150 juta dan piala berbentuk bola emas.
Adapun, untuk pencetak gol terbanyak atau top scorer diraih Indra Setiawan dari klub Mojokerto Putra. Indra Setiawan juga memperoleh hadiah Rp150.000.000 dan piala sepatu emas.
Kalteng Putra yang menempati posisi ketiga setelah mengalahkan Persita Tangerang berhak atas hadiah senilai Rp500 juta. Sedangkan Semen Padang yang berada di posisi kedua mendapatkan hadiah sebesar Rp1 miliar.
PSS Sleman yang menjadi juara berhak atas piala dan uang pembinaan Rp1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Justin Hubner dipastikan absen membela Timnas Indonesia di Kejuaraan ASEAN 2026 setelah Fortuna Sittard menolak melepas sang bek karena turnamen tidak masuk kal
Survei Robert Walters menunjukkan penggunaan AI di Asia terus meningkat, tetapi banyak pekerja masih khawatir soal masa depan karier dan perubahan keterampilan.
Jorge Martin dapat kepala kru baru di Yamaha, David Munoz, eks orang kepercayaan Valentino Rossi. Target bangkitkan Yamaha di MotoGP 2027.
Persib Bandung unggul 1-0 atas Arema FC di babak pertama Piala Presiden 2026. Gol Uilliam Baros di menit ke-24 dari assist Berguinho.
Sulit membayangkan bahwa beberapa dekade lalu, desa ini masih menghadapi keterbatasan akses pendidikan dan informasi. Perubahan tersebut justru berawal dari ses
Pengadilan Korsel vonis bos SK Group bayar Rp 11 triliun ke mantan istri. Kasus ini disebut "perceraian abad ini" dan guncang dunia bisnis.