Daftar Sekolah Kedinasan 2026 Segera Dibuka, Cek Gaji dan Tunjangannya
BKN memastikan seleksi sekolah kedinasan 2026 segera dibuka. Lulusan berpeluang langsung menjadi CPNS dengan gaji pokok hingga Rp4,5 juta dan tunjangan kinerja
Pertandingan PSIS vs Perseru / Vidio
Harianjogja.com, SEMARANG - Manajemen PSIS Semarang memilih meliburkan skuat dan tim pelatih PSIS Semarang hingga awal tahun depan. Langkah ini diambil menyusul belum adanya kejelasan jadwal babak 32 besar Piala Indonesia melawan Persik Kendal.
General Manajer PSIS Wahyu Liluk Winarto mengatakan, tidak hanya menunggu kejelasan jadwal, pihaknya kini juga tengah melakukan negosiasi ulang terkait kontrak pemain. Sebab, rata-rata masa kontrak pemain PSIS sudah akan habis pada bulan desember ini.
"Kami meberikan kesempatan kepada pemain untuk pulang. Setelah ini, kami harus menego ulang pemain yang dipertahankan," katanya, Selasa (11/12/2018).
Sebelum meliburkan pemain, manajemen PSIS sendiri telah bersepakat dengan pelatih Jafri Sastra untuk kembali bekerjasama. Bahkan, pelatih asal Payakumbuh, Sumatera Barat tersebut diperpanjang kontraknya selama dua tahun kedepan.
"Saya yakin coch Jafri punya komitmen dengan kesepakatan sebelumnya," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BKN memastikan seleksi sekolah kedinasan 2026 segera dibuka. Lulusan berpeluang langsung menjadi CPNS dengan gaji pokok hingga Rp4,5 juta dan tunjangan kinerja
DLH Kulonprogo mengimbau warga tidak membakar sampah selama musim kemarau karena berisiko memicu kebakaran lahan dan melanggar aturan.
PT Pegadaian (Persero) secara resmi memasuki babak baru dalam pengelolaan hubungan ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan
BMKG memprediksi El Nino bertahan hingga awal 2027 dan memicu kemarau lebih kering dengan risiko kekeringan serta karhutla yang meningkat.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan dinilai memberikan manfaat besar dalam memudahkan masyarakat mengakses layanan kesehatan.
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi, lebih ringan dari tuntutan jaksa 8 tahun 6 bulan.