Advertisement
Gusti Randa Jadi Plt Ketum PSSI Gantikan Joko Driyono

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Plt Ketua Umum PSSI kini diisi oleh Gusti Randa. Gusti ditetapkan sebagai Plt Ketum PSSI lewat rapat Komite Eksekutif (Exco), Selasa (19/3/2019), mengantikan Joko Driyono yang jadi tersangka dugaan perusakan barang bukti pengaturan skor.
"Benar, saya mendapat amanat untuk menjadi Plt Ketua Umum PSSI. Keputusan diambil dalam rapat Komite Eksekutif hari ini," katanya seperti dikutip dari Suara.com.
Advertisement
Posisi Plt Ketum PSSI sebenarnya baru sebentar dijabat oleh Joko Driyono. Jokdri, sapaan karib Joko, menjadi plt setelah Edy Rahmayadi mundur dari Ketum PSSI pada Kongres di Nusa Dua, Bali, 20 Januari 2019 lalu. Namun hanya dua bulan menjabat, Jokdri harus meletakkan jabatannya sebagai plt Ketum PSSI karena terjerat kasus.
Tugas Gusti sebagai Plt Ketum PSSI pun terbilang berat. Pasalnya, kondisi sepak bola Indonesia tengah carut marut akibat kasus pengaturan skor yang mencuat. Tugas terdekat Gusti adalah mempersiapkan agenda KLB.
Namun sebelum merealisasikan agenda tersebut, dia beserta anggota Komite Eksekutif bakal menggelar rapat terlebih dahulu. "Program saya Liga 1 selain KLB. Dua tugas itu menjadi prioritas saya setelah mendapat kepercayaan sebagai Plt Ketua Umum," kata Gusti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Terbukti Terima Suap, 3 Eks Pejabat DJKA Divonis Bui dan Uang Pengganti Total Rp2,5 Miliar
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Ada Pemeliharaan Jaringan, Sejumlah Wilayah di Sleman Hari Ini Mati Lampu
- Daftar Jalur Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, dan Pasar
- Rute dan Harga Tiket Damri Jogja ke Bandara YIA
- Top 7 News Harianjogja.com Hari Ini, Senin 11 Desember 2023: WhatsApp Butet Diretas hingga Kecelakaan Lalu Lintas
- Daftar Kereta Api Wilayah Daop 6 Yogyakarta yang Dapat Tarif Promo Nataru
Advertisement
Advertisement