Belanda dan Spanyol Teratas! Ini 5 Tim Paling Sial di Adu Penalti
Belanda disingkirkan Maroko lewat adu penalti di Piala Dunia 2026 dan kini menyamai rekor buruk Spanyol dalam sejarah turnamen.
Striker PSS Yevhen Bokhashvili berduel dengan bek Persebaya Otavio Dutra, Sabtu (13/7/2019)./Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, SLEMAN—PSS Sleman tidak punya banyak waktu mengaso setelah kemenangan 2-1 atas Persebaya Surabaya, Sabtu (13/7/2019) malam.
Super Elang Jawa langsung mempersiapkan tim guna menjamu PSIS Semarang, Rabu (17/7/2019) sore.
“Waktu dan persiapan kami sangat mepet menghadapi PSIS Semarang. Oleh karena itu, tim akan langsung berlatih,” kata pelatih PSS Sleman Seto Nurdiyantoro, Minggu (14/7/2019).
Seto mengaku puas dengan penampilan dari Batata. Gelandang bertahan asal Brasil ini dimainkan sejak awal, menggantikan Wahyu Sukarta. Batata juga mampu bekerja sama dengan Dave Mustaine dan Brian Ferreira di lini tengah.
“Mudah-mudahan ini bukan penampilan terbaiknya. Ke depan kami harapkan dia mampu bermain lebih baik. Secara umum dia memang sudah baik,” ucap Seto.
Dia menganggap anak asuhnya tampil lebih baik ketimbang saat menghadapi Kalteng Putra. Meski demikian, Seto ingin lebih.
“Evaluasi tentu terus kami lakukan. Seperi saat babak pertama, banyak kesalahan dilakukan pemain,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Belanda disingkirkan Maroko lewat adu penalti di Piala Dunia 2026 dan kini menyamai rekor buruk Spanyol dalam sejarah turnamen.
Registrasi SIM card baru mulai 1 Juli 2026 wajib menggunakan verifikasi biometrik wajah sesuai Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Institut Kemandirian Dompet Dhuafa memperluas peluang kerja hingga Jepang melalui pelatihan vokasi, kemitraan industri, dan sertifikasi kompetensi.
DJP menetapkan pemungutan pajak marketplace mulai 1 Agustus 2026. Berlaku bagi seller beromzet di atas Rp500 juta per tahun.
Kemenkes menyebut putusan MK yang menolak uji materi UU Kesehatan memperkuat dasar hukum penanganan KLB dan wabah di Indonesia.
Kemenhut mencatat 12,3 juta hektare lahan kritis di Indonesia membutuhkan rehabilitasi di tengah ancaman El Nino dan meningkatnya risiko karhutla.