Advertisement

Pluim Dihukum Larangan 5 Pertandingan, PSM Makassar Ajukan Banding

Jumali
Senin, 12 September 2022 - 18:27 WIB
Jumali
Pluim Dihukum Larangan 5 Pertandingan, PSM Makassar Ajukan Banding Wiljan Pluim / Instagram

Advertisement

Harianjogja.com, MAKASSAR — Komdis (Komisi Disiplin) PSSI memberikan sanksi kepada salah satu pemain PSM Makassar yakin Wiljan Pluim. Sanksi yang didapatkan berupa larangan bermain selama 4 Pertandingan dan plus kartu merah jadi total 5 pertandingan.

Setelah diketahui Pluim mendapatkan sanksi, pelatih PSM Bernardo Tavares menanggapi dengan tegas dan mempertanyakan perihal sanksi yang didapatkan pemainnya.

Advertisement

BACA JUGA:  Simak! Ini Barang Paling Laris saat Ramadan-Lebaran versi Tokopedia

"Ini betul-betul tidak adil buat PSM Makassar. Saya sudah lihat pertandingan semuanya, saya tidak bisa lihat sesuai pelanggaran tersebut dan dia harus mendapat 5 hukuman tidak bertanding," ungkap kesal Bernardo Tavares, dikutip dari laman resmi klub, Senin (12/9/2022).

"Saya penasaran peraturan seperti apa yang ada di liga ini, karena sanksi lima pertandingan tidak masuk akal," ujar Bernardo.

Hal senada yang diungkapkan Munafri Arifuddin, sekaligus akan mengajukan banding terhadap sanksi yang diterima Pluim,"Kita akan banding terkait hal ini untuk memperjelas. Dari sudut kacamata apa mereka (PSSI) mengeluarkan sanksi itu" tegas Munafri

"Kami akan banding dengan hal yang disampaikan, karena ada beberapa hal yang tidak masuk akal, masa dia harus dihukum seberat itu. Ini tidak masuk akal," katanya.

BACA JUGA:  Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Wujudkan Ekonomi Mandiri, Simak 3 Jenis Investasi ala Bung Karno

News
| Kamis, 08 Juni 2023, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Restoran Jepang Sajikan Mi yang Lebarnya Mencapai 12 Sentimeter, Begini Cara Memakannya

Wisata
| Rabu, 07 Juni 2023, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement