Advertisement
Berdalih Ada Acara FIFA, Ketum PSSI Kembali Mangkir Dari Panggilan Polda Jatim

Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA -- Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia Mochamad Iriawan tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kamis (27/10/2022), untuk diperiksa saksi Tragedi Kanjuruhan Malang.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan Iwan Bule (sapaan Ketua Umum PSSI) seharusnya diperiksa bersama 14 orang saksi lain yang terdiri atas panitia pelaksana Arema, petugas keamanan atau steward, pengurus PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Advertisement
BACA JUGA : Mahfud MD Tak Bisa Paksakan Iwan Bule Mundur
"(Saksi) yang tidak hadir Ketua PSSI. Alasannya karena beliau (Iwan Bule) sedang ada kegiatan dengan FIFA atau dengan PSSI yang tidak bisa ditinggalkan. Acaranya di Jakarta," kata Dirmanto.
Ia menambahkan penyidik menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan minta penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolda Jatim pada Kamis, 3 November 2022.
"Sesuai surat yang kami terima, beliau (Iwan Bule) berencana tanggal 3 November hadir di Polda Jatim," ujar Kabid Humas.
Mengenai potensi adanya tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan, Dirmanto mengatakan bahwa penyidikan bersifat dinamis. Penyidik saat ini sedang mendalami subjek hukum lainnya.
"Penyidikan dinamis dan penyidik sekarang sedang mendalami subjek hukum lainnya. Nanti ditunggu saja hasil pemeriksaan itu oleh penyidik," katanya.
Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan itu dibagi dalam tiga berkas.
Berkas pertama dengan tersangka Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP dan pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan security officer Suko Sutrisno yang dijerat pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops. Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri itu dijerat pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP.
Peristiwa kericuhan suporter yang terjadi usai laga Arema FC versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 mengakibatkan 135 korban jiwa dan ratusan orang mengalami luka berat dan ringan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Ada Pemeliharaan, Cek Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja Hari Ini (30/9/2023)
- Doa ketika Cuaca Lagi Panas-panasnya saat Matahari Terik di Siang Hari
- Jadwal Bioskop XXI Hari Ini (30/9/2023): Banyak Film Keren yang Bikin Terhibur
- Kisah Para Perempuan Terkendala Batasan Usia saat akan Melamar Pekerjaan Formal
Berita Pilihan
Advertisement

Sabtu Pagi, Kota di Indonesia Ini Jadi Tempat Paling Berpolusi Udara di Dunia
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Berlangsung 6 Hari, Malioboro Coffe Night Digelar di Kotabaru hingga UGM
- Sudah Kembalikan Semua Uang Suap Tanah Kas Desa, Kejati DIY Tetap Sita Tanah Krido
- Bawaslu dan Polda DIY Awasi Hoaks dan Ujaran Kebencian di Media Sosial Jelang Pemilu 2024
- Trans Jogja Bakal Hadir dengan 25 Bus Baru, Per 1 Oktober
- Tugu Pal Putih Jogja Kini Dipagar Lebih Rapi
Advertisement
Advertisement