Advertisement

Promo November

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tolak Pembongkaran Stadion

Newswire
Sabtu, 03 Juni 2023 - 21:37 WIB
Maya Herawati
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tolak Pembongkaran Stadion Perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan memasang poster untuk menyampaikan penolakan mereka terhadap pembongkaran Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, Sabtu (3/6/2023). - Antara/Vicki Febrianto.

Advertisement

Harianjogja.com, MALANG—Pembongkaran Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, setelah peristiwa memilukan yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia pada 1 Oktober 2022, ditolak puluhan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

"Kami menolak pembongkaran Stadion Kanjuruhan. Sejumlah keluarga korban ingin stadion ini dijadikan monumen atau museum," kata Isatun Saadah (25), yang kehilangan seorang adik bernama Wildan Ramadani (16) dalam Tragedi Kanjuruhan, di Malang, Sabtu (3/6/2023).

Advertisement

Selain itu, Isatun mengatakan, proses hukum dari laporan model B terkait Tragedi Kanjuruhan di Kepolisian Resor Malang belum rampung.

Orang tua dari korban Tragedi Kanjuruhan berinisial NBR (16) dan NDA (13), Devi Athok, pada November 2022 telah membuat laporan ke Polres Malang terkait dugaan pembunuhan.

BACA JUGA: Hari Sepeda Sedunia, Jogja Dulu Punya Sego Segawe yang Kini Tak Ada Lagi Kabarnya

Penanganan laporan tersebut, Isatun mengatakan, seharusnya meliputi proses rekonstruksi di Stadion Kanjuruhan.

Jika Stadion Kanjuruhan dibongkar, ia melanjutkan, maka proses rekonstruksi untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban tidak bisa terlaksana.

"Rekonstruksi harus dilakukan di tempat kejadian," kata warga Kecamatan Pagelaran di Kabupaten Malang itu.

Orang tua dari korban Tragedi Kanjuruhan yang bernama Agus Riansyah (20), Rini Hanifah, juga menyampaikan hal senada.

"Laporan model B lanjut. Kami ingin keadilan untuk anak-anak kami. Proses rekonstruksi harus dilakukan di sini, bukan di tempat lain," ujarnya.

Pada 1 Oktober 2022, terjadi kericuhan selepas pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Kerusuhan tersebut kemudian membesar dan mendorong petugas keamanan yang meliputi aparat kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter dan pada akhirnya menggunakan gas air mata untuk keperluan itu.

Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia dan ratusan orang terluka.

Sidang perkara Tragedi Kanjuruhan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Pengadilan telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa dalam perkara tersebut pada Maret 2023.

Mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan divonis penjara satu tahun enam bulan, sedangkan mantan Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.

Selain itu, Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan Suko Sutrisno selaku petugas keamanan divonis satu tahun penjara. (Sumber: Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno

News
| Kamis, 21 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement