Advertisement
Liga 2 dan 3 Dihentikan, Arema Merasa Bersalah dan Minta Maaf
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). - Antara/Ari Bowo Sucipto
Advertisement
Harianjogja.com, MALANG—Manajemen Arema FC merasa bersalah dan menyampaikan permohonan maaf karena Tragedi Kanjuruhan berpengaruh terhadap penghentian kompetisi Liga 2 dan Liga 3 oleh PSSI.
Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi (PT AABBI) Tatang Dwi Arifianto menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang terkena imbas peristiwa yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia tersebut.
Advertisement
"Arema FC tidak pernah berhenti untuk meminta maaf kepada pihak-pihak yang secara langsung maupun tidak langsung terkena imbas dari musibah yang terjadi di Kanjuruhan," kata Tatang, Jumat (13/1/2023).
BACA JUGA: Liga 2 Disetop, Ini Tanggapan Manajemen dan Pelatih PSIM Jogja
Komite Eksekutif PSSI di Kantor PSSI di Gelora Bung Karno Arena, Jakarta pada Kamis (12/1/2022) memutuskan kompetisi Liga 2 dihentikan di tengah jalan dan Liga 3 2022/2023 tidak dilangsungkan.
Tatang menjelaskan manajemen Arema FC tidak memiliki kewenangan langsung terkait keputusan tentang keberlanjutan kompetisi di dalam negeri, khususnya pada kompetisi Liga 2 dan Liga 3 musim 2022-2023.
"Arema FC tidak memiliki kewenangan langsung terkait keputusan berlanjut atau tidaknya sebuah kompetisi," ujarnya.
Keputusan PSSI untuk menghentikan Liga 2 itu berdasarkan sejumlah faktor, di antaranya, permintaan dari sebagian besar klub Liga 2 yang menginginkan kompetisi tidak dilanjutkan karena tidak ada kesesuaian konsep pelaksanaan lanjutan kompetisi antarklub dan operator. Selain itu, Liga 2 dianggap sangat sulit diselesaikan sebelum Piala Dunia U-20 2023 dimulai pada 20 Mei 2023.
BACA JUGA: Muncul Petisi Tolak Keputusan EXCO PSSI, Lanjutkan Liga 2!
Kemudian, ada rekomendasi dari tim transformasi sepak bola Indonesia seusai terjadinya Tragedi Kanjuruhan yang berkaitan dengan sarana dan prasarana yang belum memenuhi persyaratan.
Faktor lainnya adalah Peraturan Polri No.10/2022 yang mengamanatkan proses perizinan baru dengan memperhatikan periode waktu pemberitahuan, pengajuan rekomendasi dan izin, hingga bantuan pengamanan.
Ketiadaan Liga 2 2022-2023 tersebut, berimbas pada tidak adanya degradasi di Liga 1 musim 2022-2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antaranews
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Iran Naikkan Gaji 60 Persen Saat Perang, Strategi atau Tanda Krisis?
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- SD Negeri di Jogja Diminta Jemput Siswa Baru ke PAUD
- Jelang Lebaran 2026, Jukir TKP Ngabean Deklarasi Antinuthuk Tarif
- Dua Perempuan Bobol Rumah Kosong di Kulonprogo, Motor Dibawa Kabur
- Dishub Bantul Siapkan 250 Lampu Cadangan Jelang Lebaran 2026
- Vonis Korupsi Lurah Bohol Dinilai Ringan, Jaksa Tempuh Banding
Advertisement
Advertisement







