WeatherNext 3 Meluncur, AI Google Bikin Prediksi Cuaca Lebih Detail
Google DeepMind merilis WeatherNext 3, AI prediksi cuaca global yang menghasilkan prakiraan setiap jam dengan resolusi hingga 5 km.
Dejan Ferdiansyah/ Gloria Emanuelle Widjaja / Badminton Photo
Harianjogja.com, JOGJA—Ganda campuran Indonesia Dejan Ferdinansyah/Gloria Emanuelle Widjaja berhasil melangkah ke babak 16 besar German Open 2023.
BACA JUGA: German Open 2023: Dejan/Gloria Langsung Ketemu Wakil Malaysia
Dejan/Gloria lolos setelah menang 21-14 dan 21-14 atas wakil Malaysia, Tan Kiang Meng/Lai Pei Jing di Westenegie Sporthalle, Mulheim, Selasa (7/3/2023) malam WIB.
Sejak awal gim pertama, Dejan/Gloria langsung menekan Tan/Lai. Keunggulan Dejan/Gloria pun terus terlihat sampai interval pertama 11-7 dan menutup gim pertama dengan keunggulan 21-14.
Masuk gim kedua, Tan/Lai berusaha bangkit. Akan tetapi, Dejan/Gloria tampil tenang dan mampu mengendalikan permainan. Gim kedua pun ditutup dengan kemenangan untuk Dejan/Gloria 21-14.
Di babak 16 besar, Dejan/Gloria, Kamis (9/3/2023) sore, Dejan/Gloria akan bertemu dengan wakil Hong Kong, Lee Chun Hei Reginald/Ng Tsz Yau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Google DeepMind merilis WeatherNext 3, AI prediksi cuaca global yang menghasilkan prakiraan setiap jam dengan resolusi hingga 5 km.
Hipertensi tak selalu disebabkan makanan. Tujuh kebiasaan sehari-hari, mulai dari konsumsi garam hingga kurang tidur, bisa memengaruhi tekanan darah.
Anggota DPRD Jateng Muhammad Farchan meminta rencana PLTP Gunung Ungaran dikaji ulang karena menyangkut sumber air, lingkungan, dan cagar budaya.
Guru SD menyoroti fenomena anak socially awkward di sekolah di tengah meluasnya smartphone dan AI serta pentingnya interaksi langsung.
Kemensos menahan sementara bansos untuk lebih dari 1.400 KPM terindikasi judol. Verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Kemenhut menetapkan MTN dan AK sebagai tersangka pembakaran hutan di Tanjung Jabung Barat, Jambi. Keduanya terancam pidana hingga 15 tahun.