Advertisement
Dinilai Melakukan Intimidasi, FIFA Hukum Presiden Klub Persikabo Bimo Wirjasoekarta

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—FIFA menjatuhkan sanksi larangan beraktivitas dalam dunia sepak bola selama dua tahun kepada Presiden Klub Persikabo, Bimo Wirjasoekarta.
BACA JUGA: Merger dengan Persikabo, PS Tira Gunakan Nama Baru
Advertisement
Larangan beraktivitas dalam dunia sepak bola setelah pengadilan Komite Etik Independen FIFA menyatakan Bimo bersalah dan melanggar Pasal 24, 26, dan 14 dalam Kode Etik FIFA edisi 2023. Bimo dinilai telah melakukan tindakan intimidasi, paksaan, ancaman, dan eksploitasi terhadap para pemain.
"Majelis hakim telah melarang Bapak Bimo Wirjasoekarta, Presiden klub Indonesia Tira Persikabo, untuk mengambil bagian dalam semua kegiatan yang berhubungan dengan sepak bola selama dua tahun (ditangguhkan untuk masa percobaan tiga tahun) setelah menemukan dia bersalah atas tindakan intimidasi, paksaan, ancaman dan eksploitasi terhadap pemain," tulis FIFA dalam rilis resminya, dilihat Rabu (5/4/2023).
"Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar CHF 10.000 [sekitar Rp 164 juta] kepada Bapak Wirjasoekarta," tambah FIFA.
FIFA juga menjelaskan, majelis hakim menyatakan bahwa Bimo telah melanggar Pasal 24 (Perlindungan integritas fisik dan mental), Pasal 26 (Penyalahgunaan posisi) dan, secara wajar, Pasal 14 (Tugas Umum) dadlam Kode Etik FIFA edisi 2023.
"FIFA memiliki sikap tegas terhadap segala bentuk pelecehan dalam sepak bola dan Komite Etik menangani semua kasus tersebut sejalan dengan Kode Etik, dengan mempertimbangkan kekhususan masing-masing," jelas FIFA.
"FIFA juga menyediakan sistem whistle-blowing yang rahasia, berdedikasi, sangat aman, dan berbasis web sehingga individu dapat melaporkan masalah pengamanan apa pun," tegas FIFA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pembahasan APBD Perubahan 2025, Target PAD Gunungkidul Turun Tipis, Begini Alasannya
- Agenda Wisata di Jogja dan Sekitarnya Sepanjang Juli 2025
- Jemaah Haji dari Bantul Mulai Tiba di Kampung Halaman Malam Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya
- PMI Asal Gunungkidul Meninggal di Taiwan, Jenazah Belum Bisa Dipulangkan ke Paliyan
- Pemkab Sleman Siapkan Rp210 Juta untuk Bantu Pendanaan Penulisan Skripsi Hingga Tesis ASN
Advertisement
Advertisement