Advertisement

Profil Bimo Wirjasoekarta, Presiden Klub Persikabo yang Dihukum FIFA

Jumali
Rabu, 05 April 2023 - 09:37 WIB
Jumali
Profil Bimo Wirjasoekarta, Presiden Klub Persikabo yang Dihukum FIFA Presiden Klub Persikabo Bimo Wirjasoekarta bersama dengan Loris Arnaud / ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Nama Bimo Wirjasoekarta mendadak menjadi viral dan banyak dibicarakan oleh kalangan pecinta sepakbola. Hal ini tidak lain, karena adanya keputusan dari FIFA menjatuhkan sanksi larangan beraktivitas dalam dunia sepak bola selama dua tahun kepada Presiden Klub Persikabo tersebut.

BACA JUGA: PS Tira Dapatkan Mantan Pemain PSG

Advertisement

Lalu, siapa Bimo Wirjasoekarta? Bimo adalah satu dari sekian presiden klub tim Liga 1 yang masih berusia muda.

Selain menjadi bos di Persikabo, Bimo juga tercatat sebagai salah satu direktur di PT Danayasa Arthatama, sebuah perusahaan yang bergerak dalam usaha pengelolaan properti kawasan SCBD Jakarta.

Sebelumnya Bimo sempat mengepalai Unit Penyelesaian Kredit Bermasalah di Bank Artha Graha dan jabatan lain di PT Bakti Artha Reksa Sejahtera. Kiprah lain Bimo adalah aktif di kegiatan Artha Graha Peduli.

Dikutip dari situs SCBD, Bimo telah menuntaskan pendidikan Master of Science (MSc.) Security Studies in Politics and Terrorism dari University College London tahun 2018 dan Bachelor of Science (BSc.) Politics and International Relations dari University of Westminster, London, 2018.

Dikutip dari Linkedin, Bimo sempat menjadi Field Staff di Tambling Wildlife Nature Conservation pada 2013-2014, setelah itu Bimo menjadi operations staff Artha Graha Peduli pada 2014-2015, Bimo juga sempat menjadi coordinating field leader of non Performing Loans di PT Bank Artha Graha Internasional pada 2015-2016. Pada 2016-2017 Bimo menjadi Field Coordinator PT BARS, dan pada Juli 2018 sampai saat ini menjadi director di PT Danayasa Arthatama Tbk.

Sebagimana diketahui FIFA telah menjatuhkan larangan beraktivitas dalam dunia sepak bola kepada Bimo Wirjasoekarta. Larangan itu dijatuhkan setelahpengadilan Komite Etik Independen FIFA menyatakan Bimo bersalah dan melanggar Pasal 24, 26, dan 14 dalam Kode Etik FIFA edisi 2023. Bimo dinilai telah melakukan tindakan intimidasi, paksaan, ancaman, dan eksploitasi terhadap para pemain.

Manajemen Persikabo memastikan Bimo masih menjabat sebagai presiden klub. Alasannya, karena larangan itu tunduk pada masa percobaan, itu tidak berlaku.

"Dengan demikian, Bimo Wirjasoekarta dapat tetap menjalankan fungsinya sebagai Presiden Persikabo 1973 tanpa batas. Apalagi putusan tersebut belum final dan mengikat dan bisa diajukan banding oleh Presiden Persikabo ke Pengadilan Arbitrase Olahraga, di Swiss," ucap Sekretaris Persikabo Rini Chandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement