Advertisement
Profil Bimo Wirjasoekarta, Presiden Klub Persikabo yang Dihukum FIFA

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Nama Bimo Wirjasoekarta mendadak menjadi viral dan banyak dibicarakan oleh kalangan pecinta sepakbola. Hal ini tidak lain, karena adanya keputusan dari FIFA menjatuhkan sanksi larangan beraktivitas dalam dunia sepak bola selama dua tahun kepada Presiden Klub Persikabo tersebut.
BACA JUGA: PS Tira Dapatkan Mantan Pemain PSG
Advertisement
Lalu, siapa Bimo Wirjasoekarta? Bimo adalah satu dari sekian presiden klub tim Liga 1 yang masih berusia muda.
Selain menjadi bos di Persikabo, Bimo juga tercatat sebagai salah satu direktur di PT Danayasa Arthatama, sebuah perusahaan yang bergerak dalam usaha pengelolaan properti kawasan SCBD Jakarta.
Sebelumnya Bimo sempat mengepalai Unit Penyelesaian Kredit Bermasalah di Bank Artha Graha dan jabatan lain di PT Bakti Artha Reksa Sejahtera. Kiprah lain Bimo adalah aktif di kegiatan Artha Graha Peduli.
Dikutip dari situs SCBD, Bimo telah menuntaskan pendidikan Master of Science (MSc.) Security Studies in Politics and Terrorism dari University College London tahun 2018 dan Bachelor of Science (BSc.) Politics and International Relations dari University of Westminster, London, 2018.
Dikutip dari Linkedin, Bimo sempat menjadi Field Staff di Tambling Wildlife Nature Conservation pada 2013-2014, setelah itu Bimo menjadi operations staff Artha Graha Peduli pada 2014-2015, Bimo juga sempat menjadi coordinating field leader of non Performing Loans di PT Bank Artha Graha Internasional pada 2015-2016. Pada 2016-2017 Bimo menjadi Field Coordinator PT BARS, dan pada Juli 2018 sampai saat ini menjadi director di PT Danayasa Arthatama Tbk.
Sebagimana diketahui FIFA telah menjatuhkan larangan beraktivitas dalam dunia sepak bola kepada Bimo Wirjasoekarta. Larangan itu dijatuhkan setelahpengadilan Komite Etik Independen FIFA menyatakan Bimo bersalah dan melanggar Pasal 24, 26, dan 14 dalam Kode Etik FIFA edisi 2023. Bimo dinilai telah melakukan tindakan intimidasi, paksaan, ancaman, dan eksploitasi terhadap para pemain.
Manajemen Persikabo memastikan Bimo masih menjabat sebagai presiden klub. Alasannya, karena larangan itu tunduk pada masa percobaan, itu tidak berlaku.
"Dengan demikian, Bimo Wirjasoekarta dapat tetap menjalankan fungsinya sebagai Presiden Persikabo 1973 tanpa batas. Apalagi putusan tersebut belum final dan mengikat dan bisa diajukan banding oleh Presiden Persikabo ke Pengadilan Arbitrase Olahraga, di Swiss," ucap Sekretaris Persikabo Rini Chandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pembangunan Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung Sebanyak 135 Lokasi pada 2026
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
Advertisement