Ratifikasi Konvensi ILO, Perlindungan Awak Kapal Perikanan Diperkuat
Ratifikasi Konvensi ILO 188 ditegaskan Indonesia untuk memperkuat perlindungan awak kapal perikanan dan menjamin standar kerja layak di sektor maritim.
Logo Liga 1 - Ist
Harianjogja.com, JAKARTA—Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan denda Rp50 juta kepada empat klub Liga 1 yakni PSS Sleman, Dewa United, Arema FC, dan PSM Makassar.
Denda tersebut dijatuhkan kepada klub setelah Komisi Disiplin melakukan sidang pada Selasa (11/7/2023). Pelanggaran tersebut di antaranya, akumulasi kartu kuning dan kasus pemain tidak terdaftar.
Untuk PSS, dijatuhi denda dengan nilai Rp50 juta karena pada pertandingan Liga 1 melawan Bali United pada 1 Juli, lima pemainnya mendapatkan kartu kuning. Sedangkan Dewa United diganjar denda dengan jumlah yang sama karena pada laga kontra Arema FC, terdapat seorang pemain mereka, yakni Alta Ballah yang tidak terdaftar dalam FPP tetapi berada di area OA.
Selain pelanggaran tersebut, Dewa United juga dijatuhi denda dengan jumlah yang sama karena pemainnya terlambat memasuki lapangan pada babak kedua laga melawan Arema FC. Keterlambatan tersebut menyebabkan pertandingan babak kedua mundur 93 detik.
BACA JUGA: Pelatih PSIM Jogja Masih Kesulitan Mencari Penyerang Lokal yang Komplet
Arema FC juga tidak luput dari denda dengan nilai Rp50 juta karena alasan serupa, yaitu pemain terlambat memasuki lapangan pada babak kedua laga melawan Dewa United. Hal itu juga menyebabkan laga terlambat dimainkan selama 92 detik.
Sementara salah satu pemain Rans Nusantara FC yakni Erwin Ramdani dijatuhi denda sebesar Rp10 juta oleh Komisi Disiplin. Pada pertandingan melawan Persikabo, Erwin dinyatakan memukul seorang pemain lawan yang membuatnya mendapat kartu merah. Atas pelanggaran tersebut, Erwin juga dijatuhi larangan bermain untuk dua pertandingan yang berlaku sejak keputusan tersebut diterbitkan.
Adapun juara bertahan Liga 1, PSM Makassar juga dijatuhi denda Rp50 juta. Hukuman itu diberikan kepada PSM karena pada pertandingan melawan Persija Jakarta, lima orang pemainnya mendapatkan kartu kuning.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Ratifikasi Konvensi ILO 188 ditegaskan Indonesia untuk memperkuat perlindungan awak kapal perikanan dan menjamin standar kerja layak di sektor maritim.
Fenomena api misterius di rumah warga Seyegan, Sleman, telah muncul 113 kali dalam 17 hari. Penghuni rumah mengevakuasi perabotan dan berharap bantuan.
Timnas Voli Putri Indonesia kalah dramatis 2-3 dari Vietnam pada fase grup AVC Women's Volleyball Cup 2026 setelah pertarungan sengit hingga lima set.
KPK melakukan OTT yang turut mengamankan Bupati Muara Enim Edison. Simak profil, perjalanan karier, kekayaan, dan perkembangan kasus yang tengah ditangani KPK.
Warga Girikarto, Panggang, melakukan normalisasi jalur wisata Gesing sepanjang 5 kilometer secara swadaya untuk memperlebar akses jalan dan mengurangi risiko ke
Peminat UM-PTKIN UIN Sunan Kalijaga 2026 mencapai 10.544 orang. Jalur Mandiri masih dibuka hingga 13 Juli, termasuk Prodi Kedokteran.