Advertisement
6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Pengaturan Pertandingan Liga 2 Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing dalam pertandingan Liga 2 Indonesia.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Asep Edi Suheri mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, 6 ahli pidana dan telah memperoleh bukti yang cukup.
Advertisement
Dua di antara enam tersangka berinisial K selaku penghubung wasit dan A sebagai kurir pengantar uang. Empat lainnya, ada M sebagai wasit tengah, E selaku asisten wasit satu, R asisten wasit dua dan A selaku wasit cadangan.
"Ditetapkan enam orang tersangka yaitu K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang," kata Asep di Bareskrim Polri, Rabu (27/9/2023).
BACA JUGA: Kas Hartadi Persembahkan Kemenangan Perdana PSIM untuk Mendiang sang Kakak
Asep melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa modus operandi yang dilakukan oleh pihak club adalah melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan. Salah satunya, dengan tidak mengangkat bendera saat offside.
"Pihak club memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap, dengan maksud agar club X menang dalam pertandingan melawan club Y," tambah Asep.
Di sisi lain, menurut keterangan pihak klub, mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi para wasit dalam sejumlah pertandingan Liga 2 Indonesia.
"Jadi ada pengakuan bahwa mereka telah mengeluarkan uang Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan. Klub yg terlibat pada saat ini masih aktif pada pertandingan liga Indonesia," imbuhnya.
Adapun, untuk K dan A disangkakan Pasal 2 UU No.11/1980 tentang tindak pidana suap Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal 15 juta.
Sementara keempat perangkat wasit dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Berbeda dengan A dan K, keempat orang ini diancam pidana maksimal tiga tahun dan denda Rp15 juta.
"Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam proses ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Panggil 3 Pejabat Sekretariat Komisi XI DPR RI Terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR BI
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Raperda Pertambangan, Ketua DPRD DIY: Banyak Tambang Liar yang Merusak Lingkungan
- Korban Mafia Tanah Mbah Tupon Malah Digugat dalam Gugatan Perdata Jual Beli Tanah, Sidang Dimulai 1 Juli
- Pemkab Bikin Kajian Investasi di JJLS Kelok 23 di Perbatasan Gunungkidul Bantul
- 2 Jemaah Haji Asal Bantul Wafat di Tanah Suci, Kemenag Pastikan Rangkaian Ibadah Sudah Tuntas
- Pabrik Garmen di Sleman Terbakar, 989 Pekerja PT MTG Terkena PHK, Klaim JHT Rp3,9 Miliar Dicairkan
Advertisement
Advertisement