Rumah Angelina Jolie di Los Angeles Terjual Rp443 Miliar
Rumah Angelina Jolie di Los Angeles terjual US$24,75 juta setelah ditawarkan hampir US$30 juta. Properti ini pernah dimiliki Cecil B. DeMille.
Logo BRI Super League. - Ist
Harianjogja.com, JOGJA—PSIM Jogja kembali menerima sanksi dari Komdis PSSI usai suporter hadir di laga tandang kontra Persija, Jumat (28/11/2025), di Stadion Utama Gelora Bung Karno. Klub diberi denda Rp25 juta dan peringatan keras agar pelanggaran tidak terulang.
Keputusan sanksi tersebut tertuang dalam Surat Komdis PSSI Nomor 101/L1/SK/KD-PSSI/XII/2025 tertanggal 2 Desember 2025. Berdasarkan regulasi resmi kompetisi yang dikeluarkan operator liga (ILeague), kehadiran suporter PSIM di Jakarta dinilai melanggar aturan masa transisi transformasi sepak bola nasional, khususnya Pasal 5 Ayat 7 dan 11.
Pasal 5 Ayat 7 regulasi tersebut menyatakan dengan tegas: "Pada masa transisi transformasi sepak bola nasional, seluruh pertandingan sepak bola nasional, termasuk kompetisi, tidak dapat dihadiri oleh suporter klub tamu. Regulasi ini juga menegaskan bahwa klub terkait akan bertanggung jawab penuh atas kehadiran suporter mereka jika larangan tersebut dilanggar."
Sebagai konsekuensi pelanggaran, sesuai Pasal 5 Ayat 11, PSIM Jogja dijatuhi denda sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Selain itu, Komdis PSSI juga memberikan peringatan keras bahwa sanksi yang lebih berat akan diberikan jika pelanggaran serupa terulang kembali.
Ini merupakan sanksi kedua yang diterima Laskar Mataram pada musim ini. Sebelumnya, PSIM juga dihukum akibat kehadiran suporter dalam laga tandang melawan Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo, Jumat (8/8/2025).
Menanggapi hal ini, manajemen klub mengharapkan seluruh elemen suporter dapat mematuhi regulasi kompetisi demi kebaikan bersama.
"Sinergi dan kepatuhan terhadap aturan dinilai sangat penting untuk menghindari kerugian bagi tim di masa mendatang," tulis manajemen dalam keterangan tertulisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Rumah Angelina Jolie di Los Angeles terjual US$24,75 juta setelah ditawarkan hampir US$30 juta. Properti ini pernah dimiliki Cecil B. DeMille.
Jenazah Taruno Hidayat, korban KMP Virgo, ditemukan di Masalembo dan dimakamkan di Madiun. Adiknya masih dalam pencarian.
Pilur serentak Gunungkidul diikuti 91 calon dari 31 kalurahan. Sebanyak 11 lurah petahana gagal mempertahankan jabatannya.
KPK menyita dolar AS, dolar Singapura, dan perhiasan diduga emas saat menggeledah Kanwil BPN Jatim terkait dugaan korupsi.
Gunung Semeru erupsi empat kali pada Minggu, dengan letusan tertinggi mencapai 1.300 meter. Status masih Level III atau Siaga.
Revitalisasi 71.744 sekolah ditargetkan pada 2027 dengan prioritas sekolah terdampak bencana, rusak berat, dan daerah 3T.