Rumah Singgah: Film Tentang Kanker yang Justru Ajak Penonton Tersenyum
Film Rumah Singgah angkat kisah persahabatan dan perjuangan melawan kanker. Dibintangi Adhisty Zara dan Devano, tayang 27 Agustus 2026.
Suporter PSS Sleman/Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, SLEMAN - Polsek Sleman memulangkan Y, 16, suporter PSS Sleman yang menempelkan poster di satu mal di Sleman, Minggu (10/11/2019) lalu.
Y dipulangkan pada Rabu (20/11/2019) sekitar pukul 09.00 WIB. “Tadi jam sembilan sudah kami serahkan ke orang tuanya. Ibunya sudah datang dari Jakarta. Selain itu ada puluhan anggota BCS yang ikut menjemputnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Yulianto, Selasa (19/11/2019).
Menurut Yulianto, Y tetap harus menjalani wajib lapor pada Senin dan Kamis guna pembinaan.
“Alasan kami melepas karena yang bersangkutan di bawah umur dan ibunya dari Jakarta kan sudah pulang. Wajib lapor tetap kami kenakan.”
Yulianto juga menegaskan perkara hukum yang menjerat Y dan R, 24, tetap berlanjut meski Y telah dipulangkan. Polisi masih memburu R yang diduga menyuruh Y menempelkan poster tentang PSS di mal.
“Perkara masih lanjut karena satunya belum ketemu. Nanti penangananan kami dilakukan secara diversi,” ucap Yulianto.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana karena Y masih berstatus anak.
Yulianto mengatakan Y bukan ditangkap oleh aparat kepolisian, melainkan datang sendiri ke Polsek Sleman bersama dengan ketua RT setempat. Selain itu, Y juga tidak ditahan, tetapi dititipkan ke panti sosial.
“Ya, karena anak-anak, maka kami kembalikan ke keluarga. Karena bapaknya mengalami gangguan jiwa dan ibunya di Jakarta, kami koordinasikan dengan dinas sosial, BPRSR [Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja] untuk pembinaan pada anak yang bermasalah,” kata dia Selasa (19/11/2019) malam di Sleman.
Yulianto mengungkapkan Y adalah anggota CS Tasta, komunitas di bawah BCS. Kepolisian menerima laporan dari manajemen mal tentang aksi vandalisme yang pada Minggu (10/11/2019). Kepolisian langsung menggelar penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
“Di sana kami mendapati poster yang merendahkan martabat orang yang seharusnya tidak ditulis atau ditempel di situ. Dari hasil penyelidikan ini, kami menaikkan status menjadi penyidikan. Kami juga telah melakukan penyitaan dan pemanggilan saksi-saksi,” terang Yulianto.
Sepekan dari peristiwa tersebut, yakni Sabtu (16/11/2019), kepolisian mendapatkan informasi mengenai pelaku penempelan poster tersebut. Rupanya pelaku masih di bawah umur. Penyidik kemudian meminta keluarga untuk mendampingi pelaku datang ke Polsek Sleman.
“Kami imbau yang bersangkutan datang ke Polsek didampingi orang tua, tetapi ayahnya mengalami gangguan jiwa, dan ibunya berada di Jakarta. Koordinasi pun kami lakukan bersama dengan ketua RT setempat. Akhirnya, yang bersangkutan datang bersama dengan ketua RT ke Polsek,” ucap Yulianto.
Perkara ini kemudiam berujung pada viralnya tagar #BebaskanYudhiatauBoikot di Twitter.
Polsek Sleman menduga tindakan Y atas permintaan R, 24, dengan iming-iming minuman.
“Anaknya menangis, dan mengaku sebenarnya takut untuk menempel poster. Dia sempat tanya ke R, \'ini menghina orang,\' tetapi si R bilang, \'Enggak ada masalah. Ini enggak ada kata-kata menyinggung perasaan orang.\' Dia tidak diancam, tapi melakukan hal itu karena memang diiming-imingi akan dibelikan minuman. Dan sesudah melakukannya, dia dijajakke (ditraktir) minuman sama R,” kata Iptu Yulianto.
Menurut Yulianto, Y dan R sejatinya telah melakukan aksi tersebut di salah satu minimarket waralaba di sekitar mal. “Di sana keduanya berhasil. Tujuan mereka agar hal ini viral,” ucap Yulianto.
Polisi, kata Yulianto, sudah mendatangi tempat kerja R. Namun, R sudah tidak bekerja begitu mengetahui Y menyerahkan diri ke Polsek Sleman.
“Sebab, ketika Y mau datang ke Polsek bersama ketua RT-nya, dia sempat memberi kabar ke R akan datang ke Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Yulianto.
Terpisah, koordinator BCS Zulfikar enggan banyak berkomentar. Beberapa kali telepon Harian Jogja juga tidak diangkat. Pesan melalui aplikasi hanya dijawab singkat.
“Maaf baru di rumah sakit.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Film Rumah Singgah angkat kisah persahabatan dan perjuangan melawan kanker. Dibintangi Adhisty Zara dan Devano, tayang 27 Agustus 2026.
LPPOM mengingatkan Kolesom Jumbo dengan kandungan alkohol 19,7% tergolong khamr jika informasi tersebut benar dan tidak memenuhi ketentuan halal.
Harga oli kendaraan naik pada Juli 2026. Simak daftar terbaru Pertamina Fastron, Enduro, Shell Helix, dan Shell Advance beserta penyebabnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 20 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Jogja hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 dengan 15 perjalanan setiap hari.
Industri mobil China meluncurkan sekitar 650 model baru dalam enam bulan pertama 2026. Persaingan makin ketat hingga BYD menyebut kondisinya "benar-benar gila".
Dompet Dhuafa meraih penghargaan Pionir Filantropi Modern & Keadilan Sosial pada JBBA 2026 berkat pengelolaan dana ziswaf yang modern dan transparan.