Rumah Duka Guruh Soekarnoputra Dipadati Pelayat dan Karangan Bunga
Rumah duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta dipadati pelayat dan karangan bunga setelah maestro seni itu wafat pada usia 73 tahun.
Pebulutangkis ganda Putri Indonesia Greysia Pollii/Apriyani Rahayu melakukan selebrasi setelah mengalahkan lawannya ganda putri China Chen Qing Chen/Jia Yi Fan dalam final Olimpiade Tokyo 2020 di Musashino Forest Sport Plaza, Tokyo, Jepang, Senin (2/8/2021)./Antara-Sigid Kurniawan
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Anti Doping Dunia (WADA) mencabut sanksi yang dijatuhkan kepada Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) pada Jumat (4/2/2022). Pencabutan itu membuat bendera Indonesia dapat kembali berkibar di kancah olahraga Internasional.
LADI sebelumnya dinyatakan tidak patuh kepada Badan Anti-Doping Dunia sehingga dijatuhi sanksi. Indonesia beberapa kali tidak dapat mengibarkan bendera merah putih seperti saat Indonesia menjuarai Piala Thomas pada 2021 lalu.
BACA JUGA: Menpora Yakin Tanpa Sport Science Mustahil Olahraga Indonesia Bisa Maju
"Menyusul persetujuan Komite Eksekutif, WADA telah mencabut, dengan segera, Badan Anti-Doping Nasional (NADO) Indonesia dan Thailand dari daftar anggota yang tidak patuh terhadap WADA Code," pernyataan resmi WADA, dalam laman resminya dikutip Antara.
WADA menyatakan kedua negara telah memenuhi kewajiban mereka sehingga mencabut sanksi yang dijatuhkan. WADA menjatuhkan sanksi kepada LADI pada 7 Oktober 2021 karena tidak patuh dalam pemberian sampel doping dengan tidak memenuhi ambang batas tes doping tahunan. Hukuman itu berlaku satu tahun.
Namun, Indonesia bisa menyelesaikan seluruh proses hukum itu dan hanya menerima empat bulan sanksi. Indonesia juga tidak bisa menjadi tuan rumah kejuaraan internasional. Namun dengan pencabutan ini, Indonesia sudah mendapatkan kembali haknya untuk menggelar single event maupun multi event termasuk ASEAN Para Games 2022 di Solo pada 20-31 Juli.
Sejak dijatuhkan sanksi, Indonesia berupaya melengkapi persyaratan dari WADA termasuk melakukan tes doping yang memenuhi ambang batas tahunan serta menyelesaikan masalah administrasi LADI. Sehingga Indonesia bisa terbebas dari sanksi dalam kurun waktu kurang lebih empat bulan. Saat ini masih ada dua negara yang masuk dalam daftar penerima sanksi WADA, yaitu Korea Utara dan Rusia.
BACA JUGA: Ini Syarat Nonton Langsung MotoGP Mandalika 2022
Pakar olahraga Abdul Sukur menilai LADI masih perlu tim pengawas temporer internal untuk memantau kinerja Lembaga Anti-Doping Indonesia itu sampai dapat bekerja profesional, independen dan modern meski nantinya sudah terbebas dari sanksi.
Pakar olahraga Abdul Sukur menilai LADI masih perlu tim pengawas temporer internal untuk memantau kinerja Lembaga Anti-Doping Indonesia itu sampai dapat bekerja profesional, independen dan modern meski nantinya sudah terbebas dari sanksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
Rumah duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta dipadati pelayat dan karangan bunga setelah maestro seni itu wafat pada usia 73 tahun.
Pengamat UGM Fahmy Radhi menilai Bahlil rangkap Menko Hilirisasi dan Menteri ESDM berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.
Program Gentengisasi Prabowo dimulai dengan penyaluran 500.000 genteng UMKM Plered untuk meningkatkan kualitas hunian MBR.
Dmitry Medvedev menyebut serangan AS ke Iran menaikkan harga minyak dan membebani pembayar pajak AS.
Prabowo menunjuk Fadil Imran sebagai Wakil Kepala III BOPPJ untuk memperkuat penataan pesisir dan mitigasi risiko bencana Pantura Jawa.
Anggrek mikro di Batang Toru disebut menjadi penanda kondisi ekologis hutan yang tertekan kerusakan habitat dan perubahan iklim.