UMY Berangkatkan 1.817 Mahasiswa KKN 2026, Dilindungi BPJamsostek
UMY kirim 1.817 mahasiswa KKN 2026 dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Program menjangkau daerah 3T hingga luar negeri.
Kritik Wasit Lewat Medsos, Juergen Klopp Dihukum Larangan Bertanding. /Antara.
Harianjogja.com, JOGJA—Pelatih Liverpool Juergen Klopp dihukum larangan ikut bertanding selama dua pertandingan oleh Federasi Sepak bola (FA) Inggris dan terkena denda 75.000 Euro atau 1,2 milliar Rupiah pada Jumat (19/5/2023).
FA Inggris menjatuhi hukuman kepada Klopp terkait komentarnya seusai pertandingan Premier League atau Liga Inggris menghadapi Tottenham Hotspur pada 30 April lalu.
"Jurgen Klopp terkena sanksi larangan bertanding untuk dua pertandingan dan denda 75.000 Euro atas komentarnya di media seusai pertandingan Premier League antara Liverpool melawan Tottenham Hotspur pada 30 April 2023," bunyi keterangan FA Inggris melansir laman resmi, Jumat.
BACA JUGA : Lawan Forest, Klopp Ingin Skuadnya Jaga Momentum
Pelatih berkebangsaan Jerman itu memberikan komentar terkait kinerja wasit selama pertandingan yang terlalu memihak kepada Tottenham Hotspur dan merugikan Liverpool.
Namun berdasarkan keterangan yang diberikan FA Inggris, mantan pelatih Borussia Dortmund itu mengakui salah atas perbuatannya yang menyalahi dan mempertanyakan integritas wasit selama pertandingan tersebut.
Hukuman tersebut juga memastikan Klopp tidak dapat mendampingi Liverpool di pinggir lapangan hingga akhir musim Premier League ini.
Padahal The Reds sangat membutuhkan kehadiran sosok pelatih yang membawa mereka merengkuh gelar Liga Champions 2019 itu karena saat ini tengah berjuang memperebutkan satu tiket ke Liga Champions musim depan.
Saat ini Liverpool berada di peringkat kelima dengan raihan 65 poin selisih satu poin dari rival Manchester United yang berada di peringkat keempat dan masuk zona Liga Champions.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
UMY kirim 1.817 mahasiswa KKN 2026 dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Program menjangkau daerah 3T hingga luar negeri.
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ditangkap KPK dalam OTT pada Selasa malam. Simak profil, perjalanan karier, serta laporan harta kekayaannya yang mencapai Rp21,
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam OTT ke-18 sepanjang 2026. Penyidik masih mendalami kasus dan memiliki waktu 24 jam menentukan status pihak
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.