Kuatkan Ikatan Alumni, KA FISIP UNS Gelar Ruang Rindu di Jogja
Keluarga Alumni (KA) FISIP Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta menggelar reuni bertajuk Ruang Rindu, di Bale Merapi, Sleman, Minggu (29/6/2025).
Pemain dan ofisial tim PSIS Semarang dan PSS Sleman memasuki lapangan saat kericuhan di penghujung pertandingan di Stadion Jatidiri Semarang, Minggu (3/12/2023)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Disiplin PSSI menjatuhkan sanksi kepada tiga suporter PSS Sleman berupa larangan memasuki stadion di seluruh Indonesia selama lima tahun. Sanksi itu dijatuhkan Komdis PSSI setelah menggelar sidang, Rabu (13/12/2023) lalu.
Dikutip dari laman resmi PSSI, Rabu (20/12/2023), ketiga suporter yang dijatuhi sanksi itu yakni Heriyanto, Panji Pramono, Sulistyono.
Mereka hadir dalam laga PSIS Semarang vs PSS Sleman pada Minggu (3/12/2023). Padahal sesuai regulasi, suporter tim tamu dilarang untuk mendukung kesebelasannya selama kompetisi Liga 1 berlangsung.
Kebijakan itu diambil pascatragedi Kanjuruhan, Malang, beberapa waktu lalu.
Mereka dinilai sengaja hadir di Stadion Jatidiri Semarang, serta terjadi kerusuhan, pengerusakan yang terdapat korban luka-luka. “Hukuman sanksi larangan memasuki stadion di seluruh Indonesia selama 5 tahun,” begitu bunyi putusan Komdis PSSI dikutip laman resmi PSSI.
Dalam kasus yang sama berdasarkan hasil Sidang Komite Banding PSSI mengabulkan banding yang diajukan PSIS Semarang.
BACA JUGA: Pemain PSS Sleman Hokky Caraka Kembali Dipanggil Ikut Pemusatan Latihan Timnas
Sebelumnya terkait dengan kerusuhan dalam laga PSIS melawan PSS Sleman, Komdis memberikan sanksi Mahesa Jenar berupa larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah, sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat sampai dengan Kompetisi BRI Liga 1 Tahun 2023-2024 berakhir. Selain itu, PSIS juga didenda Rp25 juta.
Namun Komisi Banding PSSI kemudian menerima banding yang diajukan manajemen PSIS Semarang. “Sanksi penutupan sebagian stadion [tribune utara] dalam menyelenggarakan pertandingan saat menjadi tuan rumah Kompetisi BRI Liga 1 Tahun 2023-2024 berakhir, berlaku mulai pertandingan terdekat, denda Rp25 juta,” begitu bunyi putusan Komisi Banding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Keluarga Alumni (KA) FISIP Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta menggelar reuni bertajuk Ruang Rindu, di Bale Merapi, Sleman, Minggu (29/6/2025).
KPK memeriksa Dirut PT Catur Elang Perkasa terkait dugaan korupsi investasi dan pinjaman jangka panjang PPT Energy Trading.
UMY menolak pembangunan dapur MBG di kampus dan memilih mendukung program melalui riset dosen serta magang mahasiswa.
Polsek Prambanan dan Pos Lantas Mitra 11 menyita 10 motor saat razia balap liar di wilayah Prambanan, Klaten.
Pendaki Gunung Muria di Kudus jatuh ke jurang sedalam 40 meter di jalur Argopiloso dan berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.
Korlantas Polri siaga 24 jam selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus untuk antisipasi lonjakan kendaraan dan kemacetan.