Selesaikan Masalah Gaji, Gusti Randa: FIFA Tutup Masalah Larangan Transfer PSS

Arief Junianto
Arief Junianto Selasa, 21 Mei 2024 21:27 WIB
Selesaikan Masalah Gaji, Gusti Randa: FIFA Tutup Masalah Larangan Transfer PSS

Gusti Randa - Antara

SLEMAN—Permasalahan sanksi larangan transfer yang dialami PSS Sleman dari FIFA pada akhir musim liga telah dinyatakan selesai. Terkait dengan hal ini PSS mengklaim mendapatkan surat resmi langsung dari FIFA.

Dalam surat bernomor FDD-18153 dan FPSD-12803, PSS resmi membayarkan jumlah uang yang harus dibayar kepada pihak terkait. Hal ini telah sesuai dengan keputusan yang disahkan juga oleh FIFA.

"PSS telah menyelesaikan apa yang menjadi akar permasalahan tentang larangan transfer tersebut. Kami telah membayar apa yang memang harus diselesaikan dan oleh karena itu proses mengenai larangan transfer telah ditutup," ujar Presiden Direktur PT Putra Sleman Sembada (PT PSS), Gusti Randa dikutip dari laman resmi PSS, Selasa (21/5/2024).

Gusti mengakui, persoalan ini benar-benar menjadi pembelajaran bagi Super Elang Jawa. "Sedari awal sebenarnya kami yakin bahwa persoalan tersebut dapat diatasi. Ini terjadi karena perbedaan persepsi saja. Perlu dicatat bahwa mengenai gaji, PSS adalah salah satu klub yang tidak pernah menunda atau gagal membayar gaji pemain ataupun pelatih," tegasnya.

BACA JUGA: Disanksi FIFA, PSS dan PSM Dilarang Transfer Pemain Anyar

Dengan larangan transfer yang telah dicabut, PSS bisa segera fokus untuk berburu dan mendatangkan pemain di musim 2024/25.

"Setelah larangan transfer dicabut, kami segera bisa secara pasti mendatangkan dan berburu pemain dengan maksimal untuk musim depan. Semoga penggawa PSS yang dihadirkan bisa memberikan semangat baru serta membawa Super Elang Jawa terbang lebih tinggi," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online