Alex Marquez Diduga Melaju 212 Km/Jam Saat Crash Horor
Alex Marquez diduga melaju lebih dari 200 km/jam saat mengalami crash horor di MotoGP Catalunya 2026. Ini estimasi kecepatannya.
Ilustrasi bulu tangkis atau badminton - Foto dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah wakil Indonesia harus angkat koper, setelah gagal di babak 32 besar Macau Open 2025, di Macau East Asian Games Dome, Avenida da Nave Desportiva, pada Rabu (30/7/2025).
BACA JUGA: Dirut PSIM Jogja Liana Tasno Akui Belum Puas pada Pramusim Super League
Pada sektor ganda campuran, Adnan Maulana/Indah Cahya Sari Jamil melaju ke babak 16 besar Macau Open 2025 usai mengalahkan sesama pasangan Indonesia, Rinov Rivaldy/Pitha Haningtyas Mentari dengan skor 20-22, 21-18 dan 21-10.
Sementara ganda campuran Indonesia Rehan Naufal Kusharjanto/Gloria Emanuelle Widjaja maju ke 16 besar Macau Open 2025 usai menyingkirkan Ayush Agarwal/Shruti Mishra (India), dengan 21-10, 21-11.
Sedangkan tunggal putra Indonesia, Moh Zaki Ubaidillah, melaju ke babak 16 besar setelah menyingkirkan utusan Denmark, Mads Cristophersen dengan skor 21-19 dan 21-16.
Sementara tunggal putri Indonesia, Komang Ayu Cahya Dewi, harus mengakui keunggulan wakil China, Han Qian, dalam pertandingan babak 32 besar yang berlangsung sengit. Komang Ayu kalah dalam tiga gim dengan skor 17-21, 22-20, dan 15-21.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Alex Marquez diduga melaju lebih dari 200 km/jam saat mengalami crash horor di MotoGP Catalunya 2026. Ini estimasi kecepatannya.
BPBD Gunungkidul belum menetapkan siaga darurat kekeringan meski musim kemarau 2026 sudah dimulai sejak akhir April.
BNPB melaporkan banjir melanda Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat akibat hujan deras, ribuan rumah terendam.
KPK mendalami dugaan aliran uang kepada Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo lewat pemeriksaan sembilan saksi.
Anwar Ibrahim mendesak Israel segera membebaskan aktivis Global Sumud Flotilla yang ditahan saat membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Polresta Sleman kembali membuka peluang restorative justice dalam kasus Shinta Komala terkait dugaan penggelapan iPhone 14.