Prabowo Minta Pakar Cari Solusi Penanganan Asap Karhutla
Prabowo akan meminta masukan pakar untuk menangani asap karhutla. BNPB mencatat 639,23 hektare lahan masih dalam proses pemadaman di enam provinsi.
Bendera Israel. Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) menolak dua permohonan langkah sementara (provisional measures) yang diajukan oleh Federasi Senam Israel (IGF) terkait partisipasi delegasi Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik ke-53 (Artistic Gymnastics World Championships) yang akan berlangsung di Jakarta pada 19–25 Oktober 2025.
"Permohonan tindakan sementara yang mendesak telah dipertimbangkan oleh Wakil Presiden Divisi Arbitrase Banding CAS. Kedua permohonan (Israel) tersebut telah ditolak," demikian pernyataan CAS yang dikutip dari laman resmi pada Rabu.
Kedua permintaan tersebut diajukan setelah pemerintah Indonesia pada 10 Oktober 2025 menyatakan bahwa atlet Israel yang dijadwalkan mengikuti kompetisi tersebut tidak akan diberikan visa untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Menanggapi hal itu, IGF mengajukan dua banding ke CAS dengan permintaan agar diberlakukan langkah sementara secara mendesak.
Banding pertama diajukan pada 10 Oktober 2025 terhadap Federasi Senam Internasional (FIG), dengan permintaan agar FIG menyatakan keputusan Indonesia untuk tidak memberikan visa dibatalkan.
Banding kedua, yang diajukan pada 13 Oktober 2025, dilakukan bersama enam atlet Israel yang telah lolos ke kejuaraan, yaitu Artem Dolgophyat, Eyal Indig, Ron Payatov, Lihie Raz, Yali Shoshani, dan Roni Shamay.
Dalam banding tersebut, IGF meminta CAS memerintahkan FIG untuk mengambil langkah yang menjamin partisipasi atlet Israel dalam kejuaraan, atau sebagai alternatif, memindahkan atau membatalkan kejuaraan tersebut.
IGF berargumen bahwa Statuta FIG mewajibkan Komite Eksekutif FIG mengambil keputusan bila visa tidak diberikan kepada salah satu delegasi peserta.
IGF juga menilai bahwa tidak adanya keputusan dari FIG merupakan bentuk penolakan terhadap keadilan (denial of justice) dan menciptakan situasi diskriminatif terhadap asosiasi anggota. Sementara itu, FIG menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan visa masuk ke Indonesia.
Penolakan visa terhadap warga negara Israel, menurut FIG, sepenuhnya berada di luar lingkup tanggung jawab dan kewenangan organisasi tersebut.
Permintaan langkah sementara tersebut dipertimbangkan oleh Wakil Presiden Divisi Banding CAS. Hasilnya, kedua permohonan IGF ditolak.
CAS menyatakan bahwa banding pertama akan dihentikan karena alasan yurisdiksi, sementara banding kedua masih akan dilanjutkan untuk proses selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Prabowo akan meminta masukan pakar untuk menangani asap karhutla. BNPB mencatat 639,23 hektare lahan masih dalam proses pemadaman di enam provinsi.
Sarwendah mengaku fitur Instagram Live miliknya dibatasi selama setahun. Ia juga menjelaskan unggahan video call Ruben Onsu diturunkan Instagram.
Warga Gondomanan, Andri Surya Kusuma, memilih transmigrasi ke Konawe Utara untuk mengembangkan usaha pertanian serai dan nilam.
Muhaimin Iskandar meminta BUMN tambang dan pupuk memperluas lapangan kerja, memperkuat UMKM, dan mengarahkan CSR untuk pengentasan kemiskinan.
KSPI dan Partai Buruh akan menggelar demo di 38 provinsi pada 15–30 Oktober 2026, menuntut UMP 2027 naik 7,5%–9,5%.
Pansus DPRD Jogja mematangkan aturan tata beracara BK, mencakup sanksi etik, bukti digital, batas pengaduan, dan perlindungan pelapor.