Dewata Challenge 2026: Persib Uji Coba Lawan Sabah FC dan Bali United
Persib Bandung jalani TC di Bali dan ikuti Dewata Challenge Series 2026. Lawan Sabah FC (15/8) dan Bali United (18/8) di Stadion Dipta. Persiapan matangkan skua
Manajer Madura United Haruna Soemitro / Youtube
Harianjogja.com, SURABAYA -- Pihak Madura United akhirnya melakukan upaya hukum terhadap Cristian Gonzales.
Manajer Madura United, Haruna Soemitro, Sabtu (5/5/2018) mengatakan mencabut surat peminjaman kepada PSS Sleman serta menuntut pemain berusia 41 tahun tersebut dengan materi hingga miliaran rupiah.
"Kami akan melaporkan Gonzales kepada Komisi Disiplin PSSI. Kami juga akan melaporkan yang bersangkutan kepada kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik, dengan menggunakan media elektronik, dan yang terakhir menggugat ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Haruna dalam siaran pers yang diunggah dalam akun youtube resmi klub, Madura United TV dan Instagram @MaduraUnited.fc.
Pada kesempatan yang sama, Haruna juga menegaskan, telah mencabut surat peminjaman Gonzales ke PSS Sleman. Alhasil, status Cristian Gonzales menjadi pemain PSS menjadi ilegal. "Kami juga memutuskan mencabut surat peminjaman Saudara Gonzales ke PSS Sleman. Dengan begini, sebaiknya dia mengundurkan diri dari sana dan mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada kami," tandasnya.
Mengenai ganti rugi, Haruna menyatakan Cristian Gonzales harus mengembalikan uang sebesar Rp650 juta sesuai dengan biaya yang dikeluarkan oleh Madura United, juga membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar. Di mana ganti rugi sebesar Rp10 miliar dan Rp650 juta tersebut harus dibayar selambat-lambatnya dalam tiga hari, setelah surat tuntutan tersebut dikeluarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Persib Bandung jalani TC di Bali dan ikuti Dewata Challenge Series 2026. Lawan Sabah FC (15/8) dan Bali United (18/8) di Stadion Dipta. Persiapan matangkan skua
Pemkab Sleman bersama Forum TJSP menyalurkan bantuan Rp6,7 miliar melalui Gebyar TJSP Merdeka 2026 untuk beasiswa, sembako, modal usaha, bantuan disabilitas
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut koruptor dapat dijatuhi hukuman mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah mulai mempercepat langkah antisipasi terhadap potensi ancaman keamanan siber seiring perkembangan teknologi komputasi kuantum.
Korban gempa Kolombia bertambah menjadi 190 orang. Sebanyak 1.679 orang terluka dan ratusan masih terjebak di bawah reruntuhan.
Investasi pariwisata DIY mencapai Rp378,14 miliar hingga semester I 2026, tetapi turun 75,40% pada Triwulan II.