Setelah Wales, FA Inggris Dikabarkan Tinggalkan Gianni Infantino
FA Inggris dikabarkan mengikuti Wales mencabut dukungan untuk Gianni Infantino setelah gagalnya proyek komersial FIFA senilai US$4,2 miliar.
PSM Makassar / Liga Indonesia
Harianjogja.com, TENGGARONG - Mitra Kukar sementara tertinggal 1-3 dari tamunya PSM Makassar pada babak pertama lanjutan Liga 1 2018 di Stadion Aji Imbut, Tenggarong, Minggu (7/10/2018) malam.
Sempat unggul di menit ke-2 melalui gol Guy Junior, PSM harus berhasil diimbangi oleh tuan rumah pada menit ke-31. Barawal dari usaha pemain juku Eja, Fauzan Jamal yang menyapu bola, justru berbelok dan masuk ke gawang PSM.
Namun skor 1-1 ini tidak bertahan lama, sebab di menit ke-33, Reva Adi Utama mampu mengubah kedudukan menjadi 1-2. Berawal dari umpan Wiljan Pluim, Reva Adi Utama yang lepas dari kawalan pemain belakang tuan rumah berhasil menempatkan bola ke tiang jauh gawang Mitra Kukar.
Tidak sampai disitu, permainan menyerang yang diperagakan oleh PSM pun kembali memperlebar jarak menjadi 1-3 melalui Guy Junior pada menit ke-36. Lagi-lagi gol yang tercipta kali ini melalui umpan dari Wiljan Pluim. Skor 1-3 sendiri bertahan hingga akhir babak pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
FA Inggris dikabarkan mengikuti Wales mencabut dukungan untuk Gianni Infantino setelah gagalnya proyek komersial FIFA senilai US$4,2 miliar.
BPKH menyalurkan Nilai Manfaat Tahap I 2026 senilai Rp2,06 triliun kepada sekitar 5,7 juta calon jamaah haji reguler dan khusus.
Polsek Semin memeriksa empat saksi dalam kasus pembuangan bayi di Gunungkidul. Polisi memastikan kasus ini tidak terkait peristiwa bunuh diri di Ponjong.
Harga minyak dunia turun dinilai menjadi peluang pemerintah membenahi subsidi BBM, memperkuat stok, dan meningkatkan perlindungan masyarakat rentan.
Mendes Yandri Susanto menegaskan isu Kopdes Merah Putih menutup warung kelontong dan melarang berdagang dalam radius 2 kilometer adalah hoaks.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penggunaan izin usaha perusahaan pergadaian atas nama Perusahaan Perseroan (Persero)