Sering Lupa dan Sulit Fokus? Kenali 6 Penyebab Brain Fog
Brain fog membuat sulit fokus dan mudah lupa. Kenali gejala, penyebab, serta cara mengatasinya agar produktivitas tetap terjaga.
Para pemain PSS Sleman merayakan gelar juara Liga 2 2018 di Stadion Pakansari, Bogor. / Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, SLEMAN - Kiprah PSS di Piala Indonesia 2018 terus berlanjut ke babak 32 besar setelah tim Persibara Banjarnegara yang seharusnya meladeni Ichsan Pratama dan rekan-rekan di babak 64 besar resmi mengundurkan diri.
Dikutip dari laman resmi PSS Sleman, Selasa (25/12/2018), sebelum turunnya surat keputusan resmi dari PSSI mengenai hal tersebut, laga ini sempat dijadwalkan digelar pada hari Jumat 21 Desember 2018 kemudian dijadwalkan ulang pada hari Jumat 28 Desember 2018.
Hal tersebut tentu saja memberikan keuntungan bagi PSS dalam mempersiapkan waktu untuk berlaga di babak 32 besar mendatang.
Dihubungi sebelum keputusan ini turun, Seto bertutur akan mengumpulkan skuatnya pada pekan ini. Namun karena pada akhirnya tuan rumah Persibara Banjarnegara menyatakan mundur dari Piala Indonesia, kemungkinan besar skuat PSS baru akan dikumpulkan setelah jadwal resmi babak 32 besar Piala Indonesia turun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Brain fog membuat sulit fokus dan mudah lupa. Kenali gejala, penyebab, serta cara mengatasinya agar produktivitas tetap terjaga.
BPKH menyalurkan Nilai Manfaat Tahap I 2026 senilai Rp2,06 triliun kepada sekitar 5,7 juta calon jamaah haji reguler dan khusus.
Polsek Semin memeriksa empat saksi dalam kasus pembuangan bayi di Gunungkidul. Polisi memastikan kasus ini tidak terkait peristiwa bunuh diri di Ponjong.
Harga minyak dunia turun dinilai menjadi peluang pemerintah membenahi subsidi BBM, memperkuat stok, dan meningkatkan perlindungan masyarakat rentan.
Mendes Yandri Susanto menegaskan isu Kopdes Merah Putih menutup warung kelontong dan melarang berdagang dalam radius 2 kilometer adalah hoaks.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penggunaan izin usaha perusahaan pergadaian atas nama Perusahaan Perseroan (Persero)