Mendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Tak Wajib
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
ilustrasi sepak bola / Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA- Penanganan kasus dugaan pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola di Tanah Air memasuki babak baru.
Satuan Tugas Anti Mafia Bola menaikkan status kasus terkait pengaturan skor, yang dilaporkan salah satu manajer klub sepak bola di Jawa Tengah berinisial LI, ke tahap penyidikan.
"Sudah dinaikkan ke penyidikan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi , Kamis (27/12/2018).
Argo mengatakan pihaknya mencium ada tindak pidana sehingga status kasus tersebut dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan, polisi sendiri sudah memeriksa saksi dan melaksanakan gelar perkara.
"Setelah dilakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, dan setelah dilaksanakan gelar perkara pada tanggal 24 desember 2018," jelasnya.
Untuk diketahui, laporan LI bernomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
LI mengaku adanya permintaan sejumlah uang oleh mafia bola pada pertengahan Desember 2018. Korban mengaku sudah tiga kali dimintai sejumlah uang oleh terlapor berinisial PY dan YM.
"Pertama kegiatan sepak bola U-16 wanita, dia mengeluarkan biaya akomodasi Rp400 juta. Kedua, pemenangan sepak bola di tingkat provinsi, yang bersangkutan juga diminta Rp125 juta agar dia bisa menjadi juara ditingkat provinsi," ucap dia Polda Metro Jaya, Sabtu (22/12/2018)
Selain itu, korban juga mengaku diminta lagi uang sebesar Rp50 juta dengan iming-iming klubnya yang saat itu bermain di Liga 3 Indonesia bisa langsung dipromosikan ke Liga 2 Indonesia. Akan tetapi hal itu tidak pernah terjadi.
Hanya saja, Argo belum merinci apakah kedua terlapor ini adalah pihak organisasi yang berkepentingan pada pesepakbolaan Indonesia, khususnya Liga Indonesia, atau bukan.
"[Yang meminta uang] Ada perorangan. Sedang dalam pemeriksaan sekarang, sedang kita dalami. Nanti kita tunggu bagaimana perkembangannya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
BGN siap menjadi offtaker hasil perikanan untuk memenuhi kebutuhan ikan sebagai sumber protein dalam menu Makan Bergizi Gratis.
Prabowo melantik Letjen TNI Muhammad Saleh Mustofa sebagai Wamentan dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara.
Batas belanja pegawai 30 persen ditunda. Kulonprogo masih mencatat belanja pegawai sekitar 36 persen dari total APBD.
Kebakaran supermarket di Berbah membuat Jalan Jogja-Solo arah Solo-Jogja ditutup dan kendaraan dialihkan melalui Simpang Prambanan-Piyungan.
BPS menyebut harga beras September 2026 naik karena pasokan berkurang setelah puncak panen raya dan pengaruh cuaca.