Bayar Pakai QRIS Kena Biaya Admin? Ini Aturannya
Bayar pakai QRIS kena biaya admin? Bank Indonesia melarang surcharge kepada konsumen dan mengatur MDR sebagai tanggung jawab merchant.
Ilustrasi (Jumali/JIBI/Harian Jogja)
Dua tim DIY yang bermain di Liga 3, Satria Adikarta dan GAMA FC akhirnya harus menjalani fase berbeda
Harianjogja.com, JOGJA -- Dua tim DIY yang bermain di Liga 3, Satria Adikarta dan GAMA FC akhirnya harus menjalani fase berbeda di dua stadion berbeda di Jawa Tengah dalam perebutan gelar juara kompetisi amatir tertinggi di tanah air.
Juara Liga 3 Wilayah DIY, Satria Adikarta harus menjalani babak penyisihan 32 besar Nasional di Grup F, bersama Nabil FC Riau, Persilat Lampung Tengah, serta klub terbaik dari play off Grup 4, di Stadion Wergu Wetan Kudus, 3-17 Desember mendatang.
Sedangkan runner-up Liga 3 Wilayah DIY, Gajah Mada (Gama) FC harus melakoni play off bersama Patriot Candrabhaga dan Pessel Sumatera Barat di Stadion Kebondalem Kendal, 26-29 November nanti.
Manajer Gama FC Koko Baskoro mengatakan, meski sedikit kecewa dengan adanya revisi dari pihak PSSI terkait mengenai mekanisme lolos ke babak 32 besar Liga 3, pihaknya memastikan siap menjalani babak play off.
Selain telah melakukan perubahan skuat yakni melakukan perombakan separuh pemain yang memperkuat Gama FC, pihaknya juga telah melakukan perbaikan tim.
"Kami optimistis mampu lolos play off. Kami hanya punya dua kesempatan bertanding, dan mau tidak mau harus menang," ujar Koko kepada Harianjogja.com, Rabu (15/11/2017).
Sementara pelatih Satria Adikarta, M Eksan mengatakan, adanya perubahan tempat untuk babak 32 besar tidak banyak berpengaruh dengan persiapan skuatnya. Sejauh ini ada lima pemain baru telah masuk dan mengisi skuat tim yang ber-homebase di Stadion Cangkring, Kulonprogo ini.
"Untuk siapa nanti lawan, kami memang belum tahu. Namun, kami optimistis mampu meraih hasil terbaik. Semua sudah kami persiapkan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bayar pakai QRIS kena biaya admin? Bank Indonesia melarang surcharge kepada konsumen dan mengatur MDR sebagai tanggung jawab merchant.
BGN DIY menggelar edukasi gizi serentak di seluruh SPPG pada 26-28 Agustus 2026 untuk memperkuat pemahaman gizi dan keamanan pangan MBG.
Draft RUU Perampasan Aset mengatur aset minimal Rp100 juta bisa dirampas negara, termasuk aset yang asal-usulnya tak dapat dibuktikan.
Polda Kalsel menguji cairan tepung berbasis pati singkong untuk menekan karhutla gambut, terutama di tiga wilayah prioritas.
Empat PNS Gunungkidul dijatuhi sanksi disiplin hingga penurunan pangkat dan jabatan. Ini rincian pelanggaran dan hukumannya.
Lahan hibah 30 hektare Meikarta masih diproses Kemenkeu. Rusun subsidi ditargetkan topping off akhir 2026.