Advertisement
Ada Satgas Mafia Bola, Permainan Skor Kini Dibidik Polisi
ilustrasi sepak bola - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Satgas mafia bola kini dibentuk untuk mengawasi praktik curang dalam pertandingan sepak bola.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memberangus mafia pengaturan skor sepak bola akan mengawasi setiap pertandingan dan wasit dalam tiap laga.
Advertisement
Dedi menjelakan, hal itu nantinya akan berkomunikasi dengan pihak Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Nantinya, Satgas tersebut juga akan mengawasi pertandingan sepakbola, baik di Liga 1 maupun Liga 2.
"[Posisi PSSI] bidang mekanisme, SOP mengawasi suatu pertandingan dalam liga itu, PT liga, demikian juga club, juga komisi wasit. Yang bertanggung jawab dalam suatu pertandingan yang sama-sama diawasi betul betul memitigasi dalam hal pengaturan score di pertandingan tersebut," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
BACA JUGA
Selain itu, Dedi menyebut, satgas mafia skor ini juga akan menangani kasus-kasus dugaan yang terjadi di masa lalu terkait pengaturan skor dalam setiap pertandingan sepakbola Indonesia.
"Satgas ini mau dibentuk, penanganan kasus skor masa lalu yang akan ditangani, karena sudah ada beberapa kasus tapi alat bukti masih belum cukup pada waktu itu," tutur Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dua Prajurit Masih Dirawat, KSAD Ungkap Situasi Terkini Lebanon
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement








