UU Ketenagakerjaan Baru Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Salah satu aturan baru melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
FA Cup./Harian Jogja
Harianjogja.com, JAKARTA—Final Piala FA yang dijadwalkan berlangsung 1 Agustus mendatang dinamai ulang menjadi Heads Up FA Cup Final sebagai bentuk dukungan terhadap kampanye kesehatan mental, Heads Up. Hal itu diumumkan laman resmi FA, Jumat (12/6/2020) dini hari WIB.
Heads Up merupakan kampanye yang diinisiasi Pangeran William selaku Presiden FA dengan menggandeng organisasi nirlaba Heads Together yang memanfaatkan pengaruh dan popularitas sepak bola untuk mengubah perspektif dan diskusi terkait kesehatan mental.
Maskapai Emirates yang merupakan sponsor utama Piala FA, juga menyampaikan dukungan atas keputusan penggantian nama final Piala FA tersebut. "Kami senang dan terhormat bisa mendonasikan hak penamaan Piala FA serta menggunakan platform ini untuk meningkatkan kesadaran terhadap isu penting ini," kata Pemimpin Eksekutif Emirates, Sheikh Ahmed bin Saeed Al Maktoum.
Sesuai jadwal, Piala FA bakal dilanjutkan menyusul bergulir kembalinya kompetisi sepak bola di Inggris yang bakal diawali dengan laga tunda Liga Premier Inggris pada 17 Juni.
Saat ini Piala FA baru mencapai babak perempat final, yang rencananya bakal dilangsungkan pada 27-28 Juni. Juara bertahan Manchester City dijadwalkan bertemu Newcastle United pada 29 Juni WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Salah satu aturan baru melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
Pew Research Center mencatat 10 negara dengan proporsi warga yang tidak berdoa setiap hari. Swedia tertinggi, disusul Hungaria dan Jerman.
Pematangan lahan PSEL Piyungan dimulai Oktober 2026 dan ditargetkan rampung Desember sebelum pembangunan fisik dimulai.
Empat WNI korban pembajakan kapal MT Honour 25 oleh perompak Somalia dipulangkan ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
MK tak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran karena pemohon dinilai tak memiliki kedudukan hukum mengajukan perkara.
Kapolda Jateng Roy Hardi Siahaan memerintahkan polisi menindak tegas narkotika, begal, perampokan, dan curanmor yang meresahkan masyarakat.