Advertisement
Greysia/Apriyani Gagal Juara, Kevin/Marcus Harapan Satu-satunya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pasangan ganda putri Indonesia Greysia Polii/Apriyani Rahayu harus puas berada di posisi runner-up di Indonesia Open 2021 setelah kalah dari pasangan Jepang Nami Matsuyama/Chiharu pada Minggu (28/11/2021).
Sekadar informasi diketahui, Matsuyama/Shida lolos ke partai puncak usai menaklukkan wakil Korea Selatan, Baek Ha-na/Lee Yu-rim. Mereka menang dua gim langsung dengan skor 21-19 dan 21-19.
Advertisement
Sementara, Greysia/Apriyani memastikan tiket partai puncak usai menyingkirkan Jongkolphan Kititharakul/Rawinda Prajongjai di semifinal, Sabtu (27/11/2021). Mereka menang dalam duel straight game 21-18, 21-14 dalam pertarungan 58 menit di Bali International Convention Center.
Adapun, Matsuyama/Shida berhasil menumbangkan salah satu ganda putri andalan Indonesia melalui partai yang melelahkan dengan kemenangan straight game 21-19 dan 21-19.
Kedua gim diwarnai dengan keuletan dengan perang rally antarpemain, di mana saat poin mencapai 17-17 di gim pertama terjadi rally panjang hingga mencapai 198 pukulan yang dimenangkan oleh Greysia/Apriyani.
Namun, kemenangan tersebut tidak mematahkan semangat dari Matsuyama/Shida yang berhasil menutup pertandingan pertama dengan hasil 21-19.
Berlanjut ke gim kedua, poin pertama langsung diambil oleh Greysia/Apriyani melalui pengembalian service yang apik. Adapun, aksi kejar mengejar poin terjadi hingga kembali terjadinya rally panjang di poin 17-17 yang kali ini dimenangkan oleh Matsuyama/Shida yang turut berjalan mulus hingga berhasil menutup pertandingan dengan hasil yang sama yaitu 21-19.
Sementara, untuk ganda putra Marcus Fernaldi Gideon/Kevin Sanjaya Sukamuljo, akan melawan wakil Jepang, Takuro Hoki/Yugo Kobayashi, di final Indonesia Open 2021, di mana pertandingan ini berbau balas dendam atas kekalahan Indonesia pada final Indonesia Master 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DPR RI: RUU KUHAP Berisi 334 Pasal dengan 10 Substansi Perubahan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kalurahan Tegalpanggung Jogja Kelola Sampah Organik dengan Biopori
- Rental Motor di Sleman Kebanjiran Order Saat Libur Panjang
- Tempat Relokasi Parkir ABA, Jukir Sebut Libur Sekolah Tak Berdampak Signifikan
- Budi Daya Kedelai Hitam di Gunungkidul Mencapai 68 Hektare
- Malioboro Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Sepanjang Waktu, Skenario Digodok Dishub Jogja
Advertisement
Advertisement