Advertisement

Tragedi Kanjuruhan: Dua Anggota Polri Meninggal Karena Desak-Desakan dan Kurang Oksigen

Lukas Hendra TM
Selasa, 04 Oktober 2022 - 14:27 WIB
Jumali
Tragedi Kanjuruhan: Dua Anggota Polri Meninggal Karena Desak-Desakan dan Kurang Oksigen Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). Sebanyak 127 orang dilaporkan meninggal dunia dalam kerusuhan tersebut. - ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Polri mengungkap penyebab tewasnya dua personel mereka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan usai pertandingan Arema kontra dengan Persebaya, Sabtu (1/10/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasestyo mengatakan bahwa penyebab kedua polisi tewas karena berdesak-desakan dan kurangnya oksigen yang mereka dapatkan.

Advertisement

BACA JUGA:  Simak! Ini Barang Paling Laris saat Ramadan-Lebaran versi Tokopedia

BACA JUGA : Daftar Nama 9 Personel Brimob yang Dianggap Bersalah pada Tragedi Kanjuruhan

“Karena desak-desakan, desak-desakan kurang oksigen mengakibatkan sebagian besar kan meninggalnya karena kekurangan oksigen,” ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Dedi menjelaskan bahwa kedua personel dari kepolisian tersebut ditemukan bersama dengan korban lainnya di pintu 12 Stadion Kanjuruhan.

“Gugurnya, itu ditemukannya sama dengan 43 masyarakat yang berhimpitan itu, pintu 12," tuturnya.

Adapun, dua anggota polisi tersebut yakni Briptu Fajar Yoyok Pujiono yang merupakan anggota Polsek Dongko, Trenggalek dan Brigadir Andik Purwanto anggota Polsek Sumbergempol, Tulungagung.

Sekadar informasi, Polri mengatakan bahwa saat ini untuk kasus Kanjuruhan sudah naik penyidikan yang sebelumnya sudah penylidikan.

“Dari hasil pemeriksaan saksi tersebut, tim melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan, sekarang statusnya sudah penyidikan," tutur Dedi di Malang, Jawa Timur (3/10/2022) malam.

Dedi mengatakan bahwa kasus ini terkait dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

BACA JUGA:  Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PDIP Sepakat Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN

News
| Jum'at, 09 Juni 2023, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Punya Nyali? Coba Kunjungi Destinasi Wisata Jembatan Kaca Terbesar di Dunia Ini

Wisata
| Kamis, 08 Juni 2023, 23:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement