Sinopsis Rambut Sewu: Satu Langkah Getih, Tayang 5 November 2026
Film horor Rambut Sewu: Satu Langkah Getih tayang 5 November 2026. Simak sinopsis, daftar pemain, dan kisah kutukan yang menghantui Wulan.
Menko Polhukam Mahfud MD. /ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra
Harianjogja.com, JAKARTA -- Hasil pemeriksaan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang menyatakan pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) harus bertanggung jawab atas kejadian yang menewaskan ratusan suporter.
"Dalam catatan kami, disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab, dan sub-sub organisasinya," kata Ketua TGIPF Mahfud MD, dikutip dari Antara, Jumat (14/10/2022).
BACA JUGA : TGIPF Serahkan Hasil Investigasi ke Presiden Jokowi
Mahfud mengatakan tanggung jawab itu berdasarkan pada aturan-aturan resmi yang secara hukum juga bertanggung jawab moral.
"Karena tanggung jawab itu, kalau berdasar aturan, itu tanggung jawab hukum; tapi hukum sebagai norma sering kali tidak jelas, sering kali bisa dimanipulasi, maka naik ke asas. Tanggung jawab asas hukum itu apa? Keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada; dan ini sudah terjadi, keselamatan rakyat, publik, terinjak-injak," jelas Mahfud MD.
Selain itu, terdapat pula tanggung jawab moral atas peristiwa tersebut.
Mahfud mengungkapkan bahwa TGIPF memberikan catatan akhir yang kemudian digarisbawahi oleh Presiden Jokowi. Polri diminta meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana dalam kasus tersebut, tambahnya.
"TGIPF punya temuan-temuan indikasi untuk bisa didalami Polri. Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu.
Mahfud mengatakan laporan dan catatan yang dibuat TGIPF berdasarkan pada analisis dari berbagai sumber, salah satunya rekaman kamera pengawas (CCTV) dari aparat keamanan.
"Fakta kami temukan proses jatuhnya korban itu jauh lebih mengerikan dari yang beredar di TV maupun medsos (media sosial), karena kami merekonstruksi dari 32 CCTV yang dimiliki oleh aparat," jelasnya.
Korban meninggal dunia, cacat, maupun kritis dipastikan terjadi akibat berdesak-desakan setelah polisi menyemprot gas air mata. Terkait tingkat bahaya atau racun dari gas air mata itu, katanya, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Tetapi, apa pun hasil pemeriksaan BRIN, tidak bisa mengurangi kesimpulan bahwa kematian massal terutama disebabkan oleh gas air mata," tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap semua pemangku kepentingan dalam kasus itu, kata Mahfud, TGIPF menemukan adanya upaya saling menghindar dan saling melempar tanggung jawab. Semua berlindung di bawah aturan-aturan dan kontrak yang secara formal sah, katanya.
TGIPF sudah menyampaikan semua temuan dan rekomendasi kepada kepada Presiden Jokowi dan pemangku kepentingan terkait dalam 124 halaman laporan.
"Kami sampaikan laporan betul-betul independen sebagai laporan. Nanti, hasil laporan itu diolah Presiden untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan stakeholder, tentu saja yang ada menurut peraturan perundang-undangan," ujar Mahfud MD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Film horor Rambut Sewu: Satu Langkah Getih tayang 5 November 2026. Simak sinopsis, daftar pemain, dan kisah kutukan yang menghantui Wulan.
Dokter menjelaskan minum es saat musim hujan bukan penyebab flu. Simak pemicu batuk pilek dan tips mencegah penyakit saat hujan.
Ada delapan pilihan motor bekas merek Jepang dengan harga maksimal Rp5 juta per Oktober 2026, mulai Yamaha Vega hingga Honda Vario 110.
Gibran menyebut Indonesia memiliki sumber daya untuk ekosistem kendaraan listrik, tetapi inovasi dan penguasaan teknologi masih perlu diperkuat.
Kredit UMKM DIY mencapai Rp27,50 triliun pada Agustus 2026, tetapi melambat 2,05%. OJK mencatat NPL UMKM mencapai 8,32%.
DPRD Bantul menyoroti potensi pemangkasan TKD pada 2027 setelah anggaran tahun ini dipangkas lebih dari Rp150 miliar.