Pertamina Pecat AMT Usai Viral Merokok Saat Mengemudi Truk BBM
Pertamina Patra Niaga memberhentikan awak mobil tangki BBM yang viral merokok saat bertugas karena melanggar prosedur keselamatan HSSE.
Adrien Rabiot tertunduk lesu seusai Juventus dibekuk Villareal 3-0 di Allianz Stadium, Kamis (17/3/2022) dini hari WIB. - Harian Jogja/Ist
Harianjogja.com, JAKARTA—Juventus yang tengah dibelit krisis dan dipangkas 15 poin, terancam dikenai denda senilai 50 juta euro (Rp814 miliar) serta pemain-pemainnya pun terancam dilarang bermain karena masalah gaji.
Mantan penyerang mereka, Cristiano Ronaldo, mengkhawatirkan keberadaan uangnya di klub Italia itu.
BACA JUGA: Juventus Keok dari Milan, Suporter Serukan #AllegriOut
Pemain asal Portugal itu masih memiliki hak 20 juta euro (Rp324 miliar) dari Juventus dan pengacaranya akan segera menuju ke Italia untuk memastikan uang miliknya itu aman.
Menurut laporan Diario AS, masalah yang dihadapi Ronaldo adalah salah satu gambaran skandal keuangan yang tengah mendera Juventus yang jumlah poin mereka dalam klasemen Liga Italia musim ini dipotong 15 poin.
Juventus setuju menunda pembayaran beberapa pemain mereka sebelum dan sesudah pandemi, serta menggelembungkan biaya beberapa pemain agar kondisi keuangan mereka terlihat sehat.
Namun Si Nyonya Besar tidak mengumumkan hal ini sehingga berurusan dengan hukum. Selain pengurangan poin, Juve mungkin juga dikenai denda tiga kali lipat dari jumlah gaji yang tertunda yang mencapai 50 juta euro.
Para pemain juga mungkin terkena getahnya karena dengan meneken kontrak ilegal itu, maka mereka terancam dilarang bermain selama sebulan.
Untungnya Ronaldo tidak menemukan dirinya dalam posisi sesulit ini karena tidak menandatangani dokumen itu.
Sebaliknya nama-nama terkenal seperti Adrien Rabiot, Wojciech Szczesny, Leonardo Bonucci, Juan Cuadrado, Arthur Melo, Weston McKennie, Federico Bernardeschi dan Paulo Dybala malah menandatanganinya sehingga terancam dilarang bermain selama sebulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pertamina Patra Niaga memberhentikan awak mobil tangki BBM yang viral merokok saat bertugas karena melanggar prosedur keselamatan HSSE.
Komdigi memperingatkan 22 PSE yang belum mendaftar. Jika hingga 13 Juli 2026 belum patuh, layanan digital berisiko diblokir.
Pemkot Jogja masih mematangkan penataan Malioboro, termasuk becak listrik, akses kendaraan, dan perbaikan fasilitas water station.
Bupati Banyumas mengajak generasi muda melestarikan tradisi petungan Jawa melalui workshop yang membahas filosofi, weton, dan kearifan lokal.
Kelurahan Bumijo menggelar pelatihan ecoprint untuk meningkatkan keterampilan warga dan membuka peluang usaha berbasis bahan alami.
KPK menyita 12.000 dolar Singapura terkait kasus Kuansing, diduga bagian dari uang amplop yang dikembalikan Menteri Kehutanan.