Advertisement
Ini Alasan Laporan Rumah Judi Sponsor Klub Bola Ditolak Bareskrim

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan anggota Satgas Mafia Bola Akmal Marhali melaporkan dugaan perbuatan tindak pidana perjudian berupa rumah judi jadi sponsor klub bola ditolak Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Wacana Pembubaran Arema FC Hanya Untuk Mencari Simpati
Advertisement
Akmal Marhali ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/7/2023), mengatakan alasan penyidik menolak laporannya karena sudah ditangani oleh Satgas Mafia Bola Polri.
“Permasalahannya hari ini adalah laporan saya tidak diterima dengan alasan katanya kasus ini sudah ditangani oleh Satgas Mafia Bola,” kata Akmal.
Akmal prihatin dengan terlibatnya rumah judi menjadi sponsor klub sepakbola yang bermain di Liga Indonesia.
Berdasarkan pengamatan yang dilakukannya, pertandingan akhir pekan Liga 1 ada sembilan pertandingan, sembilan diantaranya terdapat iklan rumah judi SBOTOP yang terpampang di layar kaca.
Kemudian pada malam prime time pukul 19.00 sampai dengan 21.00 WIB, saat pertandingan Persita melawan PSIS Semarang di Stadion Indomilk Arena, juga terdapat iklan SBOTOP.
Minggu (9/7), lanjut Akmal, pertandingan Madura United melawan Persikediri juga ada iklan SBOTOP yang tayang e-boot elektronik yang ada di stadion.
“Ini meresahkan masyarakat. Kenapa, karena sampai sekarang rumah judi itu dan turunnya dilarang di Indonesia. Negara kita tidak pernah melegalkan rumah judi,” ujarnya.
Akmal yang merupakan koordinator Save Our Soccer (SOS) mengungkapkan apa yang dilaporkannya hari ini adalah untuk menguatkan apa yang sudah dilaporkan pihaknya pada 22 Agustus 2022.
“Laporan kami tahun 2022 iu ada tiga klub bola yang bersponsor rumah judi, pertama Arema dengan Bola88.Fun, kemudian PSIS dengan Score88.news dan Persikabo dengan SBOTOP,” ujar Akmal, yang juga anggota Indonesia Police Watch (IPW).
Pada laporan kali ini, SOS melaporkan tiga pihak, yaitu Klub Sepakbola Persikabo 1973, PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan Persatuan Sepakbola Indonesia (PSSI).
Adapun materi laporan terkait dugaan pidana perjudian Pasal 303 KUHP, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana bidang transaksi dan informasi elektronik.
Laporan tersebut, kata Akmal juga berdasar, karena dalam aturan PSSI melalui surat edarannya kepada semua klub baik Liga 1, 2 dan 3 dengan Nomor 103 menyatakan bahwa partisipan Liga Indonesia dilarang untuk bekerja sama komersial kepada tiga produk, yaitu rokok, minum keras dan rumah judi.
“Karena ini dilarang oleh undang-undang,” kata Akmal.
Terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengindikasi situs judi online sekarang mulai marak, dan polisi tidak pernah menangkap bandar judinya.
Tiga klub sepakbola yang disponsori diduga rumah judi yang mengaku sebagai portal berita dicurigai apakah sudah terverifikasi oleh Dewan Pers atau belum.
Terbaru jersey Arema yang disponsori oleh Legion Nutrition, berupa minuman suplemen.
“Legion itu kayak minuman suplemen, saya menduga itu untuk launderingnya (pencucian uang, red),” kata Bambang.
Bambang menyebut, produk minuman suplemen tersebut tidak ada di pasar tetapi memsponsori klub sepakbola.
“Kalau mau kejar lewat situ, berapa nilai sponsornya ? Berapa omset dan pajak yang sudah dibayarkan,” kata Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
- Kuota Sampah Kota Jogja di TPA Piyungan Tersisa 2.400 Ton
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
- Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
Advertisement
Advertisement