Advertisement
Kena Hukuman PSSI, Persiraja Bermain Tanpa Penonton saat Jadi Tuan Rumah

Advertisement
Harianjogja, BANDA ACEH—Persiraja Banda Aceh kembali dihukum Komisi Disiplin (Komdis) PSSI berupa penutupan stadion dari suporter alias tidak boleh ada penonton selama dua kali pertandingan saat menjadi tuan rumah.
“Benar, kami sudah menerima surat dari Komdis PSSI soal sanksi," kata Sekretaris Umum Persiraja Rahmat Djailani, di Banda Aceh, Senin (27/11/2023).
Advertisement
Berdasarkan hasil sidang Komdis PSSI tertanggal 22 November 2023, Persiraja Banda Aceh dinilai melakukan pelanggaran karena gagal menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan saat melawan PSMS Medan pada 18 November 2023 di Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh.
Akibat dari gagal menjalankan keamanan pada lanjutan Liga 2 Indonesia tersebut, sehingga menyebabkan terganggunya keamanan dan kenyamanan perangkat pertandingan beserta tim tamu.
Oleh karena itu, Komdis PSSI memberikan sanksi kepada Persiraja berupa penutupan seluruh stadion untuk penonton (suporter) sebanyak dua pertandingan saat menjadi tuan rumah serta denda Rp20 juta.
BACA JUGA: Mahfud MD dan Prabowo Cuti Kampanye Pemilu 2024, Presiden Jokowi Sudah Beri Izin
Sebelumnya, dampak dari pertandingan melawan PSMS Medan itu. Wakil Presiden Persiraja Iswahyudi juga telah dikenakan sanksi berupa pembayaran denda Rp37 juta dan dilarang berpartisipasi dalam dua pertandingan.
Terhadap putusan Komdis PSSI tersebut, Tim Persiraja Banda Aceh segera mengajukan banding terhadap putusan sidang Komdis PSSI tersebut.
"Sesuai arahan Presiden Persiraja, sudah kita sampaikan surat resmi dari Persiraja ke Komdis PSSI untuk banding,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
Advertisement
Advertisement