Advertisement
Desak Made & Rajiah Kalah, Indonesia Tak Dapat Medali dari Panjat Tebing Putri Olimpiade Paris

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Indonesia gagal mendapatkan medali di cabang olahraga panjat untuk nomor speed climbing putri. Hal itu menyusul kegagalan dua wakil Indonesia, yakni Desak Made Rita Kusuma Dewi yang gagal di babak perempat final setelah kalah dari pemanjat China, Deng Li Juan; serta Rajiah Sallsabillah yang gagal di semifinal, juga dari Deng Li Juan.
Di babak perempat final, pertandingan antara Desak Made dan Deng Li Juan sebenarnya berjalan imbang. Terbukti selisih waktu keduanya tercatat hanya 0,03 detik.
Advertisement
Sementara di babak semifinal, Rajiah yang juga menghadapi Deng Li Juan, harus kalah dengan selisih waktu 0,3 detik.
Begitu pula saat perebutan tempat ketiga (medali perunggu), Rajiah kembali mengalami nasib sial. Saat menghadapi pemanjat Polandia, Aleksandra Kalucka, Rajjiah justru sempat terpeleset. Hal ini menyebabkan jarak waktu antara dia dan Kalucka cukup lebar.
BACA JUGA: Alasan Gangguan Teknis, Nomor Speed Panjat Tebing Putri Olimpiade 2024 Ditunda
Sementara untuk medali emas, diraih oleh pemanjat asal Polandia, Aleksandra Miroslaw yang mengalahkan di Deng Li Juan di babak final. Adapun, medali perunggu diraih oleh pemanjat Polandia, Aleksandra.
Kini Indonesia praktis mengandalkan satu-satunya pemanjat putra yang juga turun di nomor speed climbing, yakni Veddriq Leonardo. Di babak perempat final, Veddriq akan menghadapi wakil Prancis, Bassa Mawem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hii! Ada Buaya Muncul di Pantai Merak Belantung, Wisatawan Diminta Waspada
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ketiga Lebaran, Kendaraan Keluar DIY Meningkat Signifikan
- BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem, BPBD Bantul Minta Warga Waspada
- Mayat Mengapung Ditemukan di Sungai Progo, Kulonprogo
- Arus Balik di Kulonprogo Mulai Meningkat, Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan
- Simak Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
Advertisement
Advertisement