PSSI Jatuhkan Hukuman kepada Beberapa Pihak di Liga 2, dari Panpel hingga Pemain yang Akan Ikut AFF
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah pihak di Liga 2 dijatuhi hukuman berdasarkan hasil Sidang Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), mulai dari panitia pelaksana pertandingan sampai pemain yang dipanggil pelatih Shin Tae-yong untuk persiapan Piala AFF 2024.
Persidangan itu dilakukan 21 November lalu dan hukuman telah dirilis dalam laman resmi PSSI. Hukuman pertama dijatuhkan kepada panitia pelaksana pertandingan Persewar Waropen, yang dinyatakan gagal menjaga ketertiban dan keamanan sehingga menyebabkan gangguan keamanan dan kenyamanan tim tamu ketika pemain Persipal FC di Liga 2 dikejar dan dipukuli pada 13 November.
Advertisement
Atas kejadian itu PSSI menghukum larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak empat pertandingan saat berlaku sebagai tuan tuan rumah, serta denda sebesar Rp10 juta.B
BACA JUGA: Kasus Penembakan Siswa di Semarang, Menteri HAM Turunkan Tim Khusus
Pihak kedua yang dihukum PSSI adalah salah seorang panitia pertandingan Persewar, Charles, yang dijatuhi hukuman larangan berpartisipasi dalam enam pertandingan akibat mengejar dan menjyerang pemain Persipal FC.
Hukuman berikutnya dijatuhkan kepada ofisial PSPS Pekanbaru, Edward Riansyah. Edward dijatuhi teguran keras akibat memasuki area lapangan pertandingan dan melakukan protes berlebihan kepada perangkat pertandingan pada laga Bekasi City melawan PSPS pada 15 November.
Ofisial PSPS lainnya, Hami Meagalky, dijatuhi hukuman teguran keras oleh PSSI dari laga yang sama. Ia melakukan pelanggaran yang sama dengan Edward, yakni memasuki area lapangan pertandingan dan melancarkan protes secara berlebihan.
Dari laga tersebut, kiper Bekasi City Cahya Supriadi turut mendapat hukuman. Cahya yang turut dipanggil Shin Tae-yong untuk persiapan Piala AFF 2024 dijatuhi hukuman larangan bermain empat pertandingan dan denda Rp5 juta akibat pelanggaran kerasnya terhadap pemain lawan dan kartu merah langsung yang diterimanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Wacana Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan, Hardjuno Wiwoho: Langkah Revolusioner Pemberantasan Korupsi
Advertisement
Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Kamis 12 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Stasiun Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 12 Desember 2024: Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 12 Desember 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara Kamis 12 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara Xpress Kamis 12 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
Advertisement
Advertisement