Advertisement
Penalti Lulinha Gagal! PSBS Tahan Madura United Tanpa Gol
Logo BRI Super League. / Ist
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Madura United gagal meraih poin penuh setelah hanya bermain imbang 0-0 melawan PSBS Biak pada pekan ketujuh Super League 2025/2026, di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Kamis (25/9/2025) malam.
Laga sengit yang dipimpin oleh wasit Thoriq M Alkatiri dan diwarnai dengan kegagalan eksekusi penalti dari pemain Madura United, Lulinha di babak kedua.
Advertisement
BACA JUGA: Yakob Sayuri Bikin Malut Menang di Kandang Bhayangkara FC
Madura United, yang dijuluki Laskar Sape Kerrab, mendominasi peluang di babak pertama, meskipun pertahanan PSBS Biak terbukti kokoh. Mereka membuka peluang pada menit ke-20 lewat Lulinha. Lulinha nyaris membuka keunggulan. Menerima umpan dari Taufany, tendangan keras Lulinha hanya mampu membentur tiang gawang PSBS Biak.
Peluang kedua didapatkan melalui Set Piece di menit ke-36. tendangan bebas dan umpan akurat Lulinha mengarah ke Medonca, tetapi sundulannya masih melebar dari gawang Kadu.
Sementara PSBS merespons serangan pada menit ke-40. Sayangnya, Kevin Alexander Lopez yang mencoba peruntungan dengan tendangan jarak jauh, bola masih melambung jauh dari sasaran.
Babak pertama ditutup tanpa gol dengan skor kacamata 0-0.
Masuk babak kedua, PSBS langsung mengancam melalui Aji Kusuma, namun eksekusinya berhasil diantisipasi dengan baik oleh kiper Madura United, Kadu.
Sedangkan Madura United memiliki peluang emas mengubah kedudukan pada menit ke-74, sayang tendangan penalti Lulinha masih gagal. Tendangan kerasnya melambung tinggi di atas mistar gawang. Skor 0-0 bertahan hingga akhir pertandingan.
Susunan Pemain
PSBS Biak: Kadu (GK), George Brown, Nurhidayat, Pablo Andrade, Sandro Embalo (C), Damianus Adiman Putra, Eduardo Miguel Ramos Barbosa, Kevin Alexander Lopez Saldarriaga, Luquinhas, Raja Imam Siregar, Ruyery Alfonso Blanco Yus.
Madura United: Miswar Saputra, Ferian Rizki Maulana, Jorge Mendonca, Pedro Monteiro, Ruxi, Jordy Wehrmann, Kerim Palic, Taufany Muslihuddin, Aji Kusuma, Lulinha (C), Valerii Hryshyn.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pengadilan Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara Kasus 1MDB
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Cek Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 26 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Hari Ini, Jumat 26 Desember 2025
- Dishub DIY Catat Lonjakan Kendaraan Selama Libur Nataru, Tembus 2 Juta
- Jalur, Rute dan Tarif Bus Trans Jogja Terbaru Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 26 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




