Nyaris Paksa Rubber Game, Putri KW Terhenti di Perempat Final
Putri KW kalah dari Chen Yu Fei 13-21, 20-22 di perempat final Indonesia Open 2026. Ia sesali kegugupan di poin kritis. Simak evaluasinya.
Hasil Pertandingan Malaysia vs Singapura - Instagram
Harianjogja.com, JOGJA—Komite Disiplin FIFA menjatuhkan hukuman sanksi kepada Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM), soal skandal penggunaan dokumen palsu dalam proses pendaftaran pemain. Sanksi ini terkait risiko dan pelanggaran dalam program naturalisasi yang dilakukan di Asia Tenggara.
BACA JUGA: Dua Pemain Naturalisasi Malaysia Cetak Gol
Dikutip dari laman FIFA, FAM dilarang memainkan 7 pemain Timnas Malaysia, yakni Gabriel Felipe Arrocha, Facundo Tomás Garces, Rodrigo Julian Holgado, Imanol Javier Machuca, Joao Vitor Brandao Figueiredo, Jon Irazabal Iraurgui, dan Hector Alejandro Hevel Serrano. Ketujuh pemain itu juga dilarang beraktivitas sepak bola secara global.
Selain itu, FAM wajib membayar denda sebesar 350.000 franc Swiss (sekitar Rp7,3 miliar) kepada FIFA. Tujuh pemain yang terlibat dikenai denda masing-masing 2.000 CHF (sekitar Rp42 juta).
Selain denda fantastis, tujuh pemain asing yang membela Timnas Malaysia juga dijatuhi hukuman larangan beraktivitas sepak bola secara global.
Kasus ini bermula setelah pertandingan Kualifikasi Piala Asia 2027 melawan Vietnam pada 10 Juni 2025. FIFA menerima aduan mengenai kelayakan sejumlah pemain naturalisasi Harimau Malaya yang tampil dalam laga yang berakhir 4-0 untuk kemenangan Vietnam tersebut.
FIFA menyebutkan bahwa FAM mengajukan permohonan verifikasi kelayakan pemain dengan menggunakan dokumen yang telah direkayasa atau dipalsukan. Dari hasil penyelidikan ternyata, tujuh pemain yang terlibat dan diupayakan dimainkan melalui dokumen palsu. Komite Disiplin FIFA juga menyatakan FAM bersalah melanggar Pasal 22 Kode Disiplin FIFA (FDC) terkait pemalsuan dan kecurangan dokumen.
FIFA telah menyerahkan status kelayakan para pemain ini kepada Badan Tribunal Sepak Bola FIFA untuk dipertimbangkan lebih lanjut. FAM dan para pemain masih memiliki peluang untuk mengajukan banding ke Komite Banding FIFA sesuai mekanisme yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Putri KW kalah dari Chen Yu Fei 13-21, 20-22 di perempat final Indonesia Open 2026. Ia sesali kegugupan di poin kritis. Simak evaluasinya.
Bocoran iOS 27 menyebut iPhone 11 series dan iPhone SE 2020 tidak lagi mendapat pembaruan. Apple akan mengumumkannya di WWDC 2026.
Menaker Yassierli menegaskan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kini mencapai 47,2 juta pekerja.
Hasto Kristiyanto menyoroti pelemahan rupiah dan kasus korupsi saat peringatan hari lahir Bung Karno ke-125.
Kebakaran Al Hidayah Tower Makkah memicu evakuasi jemaah haji Indonesia. PPIH memastikan seluruh jemaah selamat tanpa korban.
Pembangunan Tol Jogja-Solo ruas Trihanggo–Junction Sleman memasuki tahap struktur atas setelah seluruh pekerjaan fondasi atau borepile rampung.