Ratusan Naskah Kuno Ditemukan di Rumah Kosong di Boyolali
Pemkab Boyolali menemukan ratusan naskah kuno koleksi Cipto Raharjo. Sebagian telah didigitalisasi untuk pelestarian.
Maskot PSS Sleman dan Persis Solo / Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, JAKARTA- Sejumlah tim dari Liga 1 dan Liga 2, pemain, serta ofisial sejumlah klub sepak bola dijatuhi sanksi karena berbagai masalah.
Komite Disiplin alias Komdis PSSI kembali menggelar sidang pada 21 dan 23 Juli 2019. Hasilnya, sejumlah tim dari Liga 1 dan Liga 2, pemain, serta ofisial mendapat sanksi.
Persebaya menjadi salah satu tim yang mendapatkan sanksi dari Komdis PSSI. Penyebabnya, tidak lain karena tingkah laku para suporter.
Ini merupakan kesekian kalinya Green Force --julukan Persebaya-- dapat sanksi akibat perilaku suporter. Teranyar, tim asuhan Djadjang Nurdjaman itu dijatuhi sanksi denda sebesar Rp100 juta.
Selain Persebaya, PSM Makassar juga terkena sanksi. Untuk PSM, harus membayar Rp50 juta karena pemainnya mendapatkan lima kartu kuning dalam satu pertandingan Liga 1 2019.
Satu pemain dan ofisial Bali United juga mendapat sanksi. Asisten pelatih Bali United FC, Andrew Keith Petterson, dilarang masuk ke stadion sebanyak empat pertandingan karena mengacungkan jari tengah ke arah wasit, saat pertandingan Liga 1 2019 melawan Persela Lamongan, 18 Juli lalu.
Sementara pemain Bali United yang terkena sanksi adalah Willian Pacheco. Bek berkebangsaan Brasil itu dilarang tampil dalam satu pertandingan karena berperilaku tidak sportif saat pertandingan melawan Barito Putera, 14 Juli lalu.
Hasil Sidang Komdis PSSI, 21 Juli 2019
1. Asisten pelatih Bali United FC, Andrew Keith Petterson
- Nama kompetisi: Liga 1 2019
- Pertandingan: Persela Lamongan vs Bali United
- Tanggal kejadian: 18 Juli 2019
- Jenis pelanggaran: Mengancungkan jari tengah kepada wasit
- Hukuman: Larangan masuk stadion sebanyak empat pertandingan dan denda Rp 10 juta
Hasil Sidang Komdis PSSI, 23 Juli 2019
1. Persebaya
- Nama kompetisi: Liga 1 2019
- Pertandingan: PSS Sleman vs Persebaya
- Tanggal kejadian: 13 Juli 2019
- Jenis pelanggaran: Menyalakan flare di empat titik
- Hukuman: Denda Rp 100 juta
2. PSM Makassar
- Nama kompetisi: Liga 1 2019
- Pertandingan: PSM Makassar vs Bhayangkara FC
- Tanggal kejadian: 13 Juli 2019
- Jenis pelanggaran: Mendapatkan lima kartu kuning dalam satu pertandingan
- Hukuman: Denda Rp 50 juta
3. Pemain Bali United, Willian Pacheco
- Nama kompetisi: Liga 1 2019
- Pertandingan: Barito Putera vs Bali United
- Tanggal kejadian: 14 Juli 2019
- Jenis pelanggaran: Melakukan tindakan tidak sportif
- Hukuman: Larangan bermain sebanyak satu pertandingan sebagai tambahan sanksi dari Komdis PSSI
4. Panpel Pertandingan Tira-Persikabo
- Nama kompetisi: Liga 1 2019
- Pertandingan: Tira-Persikabo vs Persija Jakarta
- Tanggal kejadian: 16 Juli 2019
- Jenis pelanggaran: Gagal memberikan rasa aman karena tingkah laku buruk suporter
- Hukuman: Teguran keras
5. Persiraja Banda Aceh
- Nama kompetisi: Liga 2 2019
- Pertandingan: PSGC Ciamis vs Persiraja Banda Aceh
- Tanggal kejadian: 13 Juli 2019
- Jenis pelanggaran: Mendapatkan lima kartu kuning dalam satu pertandingan
- Hukuman: Denda Rp 25 juta
6. Persis Solo
- Nama kompetisi: Liga 2 2019
- Pertandingan: Persis Solo vs Martapura FC
- Tanggal kejadian: 14 Juli 2019
- Jenis pelanggaran: Melempar flare ke dalam lapangan
- Hukuman: Denda Rp50 juta
7. Persik Kediri
- Nama kompetisi: Liga 2 2019
- Pertandingan: Persik Kediri vs Persewar Waropen
- Tanggal kejadian: 14 Juli 2019
- Jenis pelanggaran: Melempar botol ke dalam lapangan serta turun ke dalam lapangan
- Hukuman: Denda Rp 50 juta
8. Ofisial Persewar Waropen, Carolino Ivak Dalam
- Nama kompetisi: Liga 2 2019
- Pertandingan: Persik Kediri vs Persewar Waropen
- Tanggal kejadian: 14 Juli 2019
- Jenis pelanggaran: Melakukan selebrasi berlebihan
- Hukuman: Teguran keras
9. PSPS Riau
- Nama kompetisi: Liga 2 2019
- Pertandingan: PSPS Riau vs Aceh Babel United FC
- Tanggal kejadian: 18 Juli 2019
- Jenis pelanggaran: Menyalakan flare
- Hukuman: Denda Rp 50 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Pemkab Boyolali menemukan ratusan naskah kuno koleksi Cipto Raharjo. Sebagian telah didigitalisasi untuk pelestarian.
Kemnaker dan SIGAB meluncurkan panduan optimalisasi ULD untuk memperluas akses kerja penyandang disabilitas dan memperkuat pendampingan.
Debit sumber air Sungai Krasak menurun sehingga Sleman menyiapkan dropping air untuk mengantisipasi kekeringan di Girikerto.
Kerusuhan hajatan di Sragen viral di media sosial. Korban bersama tim musik resmi melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Sragen.
Profil KMP Putri Yasmin, kapal feri buatan Jepang 1992 yang melayani rute Padangbai-Lembar dengan kapasitas penumpang dan kendaraan.
Residivis WAG alias Gus W menipu warga Boyolali Rp105,3 juta dengan modus ritual spiritual. Uang hasil kejahatan dipakai untuk judi online.