Penumpang Emirates Kena Guyuran Air di Tengah Penerbangan
Air mengucur dari langit-langit pesawat Emirates EK123 rute Dubai-Istanbul. Maskapai menjelaskan penyebabnya adalah penumpukan kondensasi.
Pertandingan PSIM Jogja vs Timnas PPLM di Stadion Dwi Windu, Bantul, Jumat (21/2/2020) pagi/Instagram @PSIMJogja_official
Harianjogja.com, JOGJA - Teka-teki tim selevel yang akan menjadi lawan uji coba PSIM Jogja jelang kompetisi Liga 2 2020, akhirnya terjawab sudah.
Laskar Mataram dijadwalkan akan menjalani laga uji coba melawan PSCS Cilacap di Stadion Wijaya Kusuma, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (1/3/2020).
Kejelasan laga uji coba ini diungkapkan melalui unggahan akun instagram resmi PSCS, @PSCSCilacap.official, Minggu (23/2/2020).
Dikonfirmasi terpisah Manajer PSIM Jogja David MP Hutauruk mengatakan jika laga uji coba tersebut masih sebatas komunikasi.
“Akan diinfo lebih lanjut,” kata David dalam pesan singkat ke Harianjogja.com.
Pelatih PSIM Jogja Seto Nurdiyantoro mengakui timnya butuh dua kali laga uji coba dengan tim selevel, yakni di kandang dan di luar kandang. Langkah itu dilakukan untuk melihat kesiapan tim jelang kick off Liga 2 2020, 13 Maret mendatang.
“Penginnya home dan away. Nanti kami komunikasikan dengan manajemen,” ucap Seto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Air mengucur dari langit-langit pesawat Emirates EK123 rute Dubai-Istanbul. Maskapai menjelaskan penyebabnya adalah penumpukan kondensasi.
KBRI Bangkok mengimbau WNI di Thailand memantau cuaca dan kondisi jalan untuk mengantisipasi banjir hingga 7 Oktober 2026.
Hashim mundur dari WIFI. Pengamat menilai Internet Rakyat dan pemanfaatan spektrum 1,4 GHz tetap berjalan sesuai komitmen perusahaan.
DPRD Kota Jogja mendorong pengembangan UMKM secara merata hingga tingkat kampung melalui promosi, pemasaran, dan dukungan berkelanjutan.
Cek Kesehatan Gratis atau CKG telah menjangkau 99,1 juta jiwa pada 2026 dan ditargetkan mencapai 130 juta jiwa.
Buruh masih mengawal 10 isu dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, mulai dari upah, PHK, outsourcing hingga JKP.