Teguh Rahmat Prihatno Jabat Ketua DPD AELI DIY Periode 2026-2029
AELI DIY menetapkan Teguh Rahmat Prihatno sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah AELI DIY periode 2026–2029.
Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, tergenang air di laga final Liga 2 2024/2025, Rabu (26/2/2025). - Harian Jogja/Galih Eko Kurniawan
Harianjogja.com, SOLO—Hujan deras membuat babak kedua laga final Liga 2 yang menyuguhkan PSIM Jogja melawan Bhayangkara Presisi FC di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah ditunda selama satu jam.
Dari pantauan Harian Jogja, muncul genangan air di beberapa titik lapangan dengan kondisi hujan deras yang masih mengguyur. Situasi yang membuat wasit memilih untuk menunda laga babak kedua,
Sampai babak pertama, PSIM untuk sementara memimpin 1-0 atas Bhayangkara Presisi FC.
Rafinha membawa PSIM unggul setelah menjebol gawang Bhayangkara FC lewat tendangan bebas atau set piece pada menit ke-9. Bola sepakan Rafinha yang meluncur deras ke pojok gawang tak mampu ditepis kiper Bhayangkara FC.
Tertinggal 0-1, Bhayangkara FC berupaya membalas. Beberapa peluang apik pun bisa dihasilkan skuad The Guardian. Meski demikian, tidak ada yang berhasil berbuah gol.
Alhasil, hingga babak pertama PSIM pun mampu mempertahankan keunggulan 1-0.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
AELI DIY menetapkan Teguh Rahmat Prihatno sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah AELI DIY periode 2026–2029.
Influenza A belum ditemukan di Bantul hingga 1 Oktober. Dinkes mengingatkan warga memperkuat PHBS dan menjaga daya tahan tubuh.
Arie Sujito menilai reshuffle kabinet Prabowo harus menjawab problem dan harapan publik, bukan justru memunculkan teka-teki baru.
DPRD Kulonprogo menyoroti kendaraan ODOL dan aktivitas pertambangan yang dinilai berdampak pada kerusakan serta usia pakai jalan.
Gebyar Inovasi Lumbung Mataraman digelar dua hari di Kulonprogo, mempertemukan 25 stan dan stakeholder pertanian DIY.
Pengajuan pengunduran diri Dukuh Krapyak Wetan, Bantul, belum memenuhi syarat. Pemkab menyebut hasil klarifikasi tak menemukan unsur tuduhan.